Beda DPP dan Fraksi PDIP Terhadap Revisi UU Kementerian Negara

Djarot menilai revisi UU Kementerian Negara untuk memuluskan bagi-bagi kekuasaan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat
Rep: Nawir Arysad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDIP berjuangan dan Fraksi PDIP terlihat beda pendapat dalam menyikapi revisi UU Kementerian Negara. 

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat misalnya, mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Djarot, revisi tersebut tak lebih sebagai ajang untuk membagi kekuasaan kepada pihak-pihak yang memenangkan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Revisi tersebut juga dipandangnya sebagai bentuk penyakit untuk membangun kekuasaan yang baru. Ia menyebutnya sebagai empire building syndrome, di mana banyak departemen yang semakin menumbuhkan ego sektoral.

Baca Juga

"PDI Perjuangan memberikan warning memberikan masukan, janganlah terjadi misalnya apa RUU kementerian negara itu terkesan hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (17/5/2024).

Makin banyaknya kementerian dalam pemerintahan, ia mengkhawatirkan tumpang tindihnya kewenangan. Selain itu, banyaknya kementerian juga semakin membebankan anggaran negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Ia pun membandingkan negara-negara maju yang memiliki jumlah kementerian yang lebih sedikit dari Indonesia. Beberapa di antaranya Amerika Serikat, Cina, Jepang, dan Australia yang tidak memiliki lebih dari 30 kementerian.

"Tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, silakan, kami akan mengontrol. Jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat, kemudian tidak justru terselesaikan, tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan," ujar Djarot.

Namun pada hari yang sama, Fraksi PDIP DPR sendiri justru setuju terhadap penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara. Fraksi partai berlambang kepala banteng itu setuju revisi tersebut ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP memberikan lima pandangan terhadap revisi undang-undang tersebut. Pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra.

Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Keempat, Fraksi PDIP berpendapat bahwa dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

"Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara, di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujar Putra.

Baleg sendiri telah menyepakati penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara. Mereka sekaligus menyepakati draf revisi undang-undang tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Delapan fraksi menyatakan setuju tanpa catatan terhadap revisi UU Kementerian Negara. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju dengan catatan atas revisi undang-undang tersebut.

"Kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

 
Berita Terpopuler