Afrika Selatan Kembali Ajukan Permintaan ke Mahkamah Internasional, Ini Tuntutannya

Afrika Selatan berjanji terus bela perjuangan Palestina

EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Rep: Lintar Satria, Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, PRETORIA – Menteri Pembangunan Sosial Afrika Selatan (Afsel) mengatakan negaranya kembali ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengajukan langkah tambahan pada Israel untuk mengakhiri invasi ke Rafah.

Baca Juga

Lindiwe Zulu mengatakan Afsel tidak bisa meninggalkan perjuangannya membela Palestina saat Israel mengintensifkan serangan ke Gaza.

Pada Januari lalu Afsel mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke ICJ atas pelanggaran kewajiban Konvensi Genosida. Zulu mengatakan gugatan itu upaya Afsel untuk "menghentikan genosida, tapi sayangnya hal itu tidak terjadi."

“Sama sekali tidak ada rasa hormat terhadap tindakan yang kami ambil, tidak ada rasa hormat terhadap ICJ,” katanya seperti dikutip dari Aljazirah, Kamis (16/5/2024).

Ia menambahkan Israel hanya meningkatkan "eskalasi" serangan ke Gaza sejak putusan ICJ bulan Januari lalu. "Kami yakin kami tidak bisa berhenti di tengah jalan," kata Zulu.

Ia mengatakan permintaan terbaru Afsel ke ICJ adalah untuk mendesak Israel menghentikan serangannya ke Rafah. Kota di ujung selatan yang menampung ratusan ribu orang dari daerah lain.

Afsel juga meminta ICJ mendesak Israel memastikan warga sipil Gaza menerima bantuan kemanusiaan. Selain itu, kasus ini juga dimaksudkan untuk menambah momentum gerakan solidaritas global pro-Palestina, yang didorong mahasiswa di seluruh dunia dan menekan komunitas internasional untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Sementara itu organisasi kemanusiaan Doctors Without Borders (MF) mengatakan warga daerah pendudukan di Tepi Barat semakin sulit mengakses layanan kesehatan di tengah serangan dan pembatasan Israel.

MSF menambahkan mengatakan warga Palestina yang tinggal di kamp-kamp pengungsi di Tulkarem dan Jenin tidak bisa dan dihalangi untuk mengakses fasilitas kesehatan, terutama saat terjadi serangan militer Israel.

Para korban harus menunggu untuk mencapai rumah sakit, dan dalam banyak kasus, meninggal sebelum sampai di sana. MSF juga mengatakan orang-orang di Hebron melaporkan seringnya terjadi pemblokiran jalan, serangan militer dan serangan pemukim Israel yang menciptakan hambatan untuk mendapatkan perawatan medis.

Salah satu warga Hebron Mahmud Mousa Abu Eram mengatakan kepada MSF warga harus “berjalan berjam-jam” atau menggunakan keledai untuk mencapai fasilitas kesehatan.

“Sudah lama tidak ada transportasi di daerah ini, dan bahkan jika ada mobil yang mengantarkan kami ke klinik, tentara Israel menyita mobil-mobil itu,” katanya kepada MSF.  

 

Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang terbuka untuk publik pada 16-17 Mei, menyusul permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan tambahan pada Israel terhadap Gaza dan Rafah.

Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di kota Den Haag, Belanda, Selasa (14/5/2024), dalam pernyataannya mengatakan delegasi Afrika Selatan akan hadir di sidang pada Kamis, dan pihak Israel pada Jumat.

Afrika Selatan pada 10 Mei mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di kota Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta warga Palestina berlindung.

Mahkamah Internasional pada Jumat lalu mengatakan bahwa langkah-langkah sementara sebelumnya dianggap tidak mampu sepenuhnya mengatasi perubahan keadaan dan fakta-fakta berita

Pernyataan tersebut keluar dalam tiga hari setelah tentara Israel menyerbu dan menduduki sisi Palestina di persimpangan Rafah dengan Mesir, menutup satu-satunya pintu gerbang warga Palestina di Gaza ke dunia.

Mahkamah Internasional mengutip permintaan dari Afsel mengatakan situasi yang ditimbulkan serangan Israel di Rafah, dan risiko ekstrim terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza terhadap kelangsungan sistem medis Palestina, sera kelangsungan hidup warga Palestina tidak hanya memperburuk situasi yang ada.

"Tetapi juga memunculkan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza,” kata Afrika Selatan dalam permintaannya.

Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023, menuduhnya melakukan genosida di Gaza.

Putusan sela pada Januari mengatakan Tel Aviv melakukan genosida di wilayah pesisir tersebut, dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut.  Israel juga diperintahkan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Lebih dari 35.100 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79 ribu lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen populasi daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

 

 

 
Berita Terpopuler