Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Subang Terima Santunan Jasa Raharja

Korban meninggal dunia menerima santunan Rp 50 juta

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kedua kiri) memberikan santunan secara simbolis kepada keluarga korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Petugas memeriksa dokumen penerima santunan korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Rep: Putra M. Akbar Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

 
Berita Terpopuler