Cerita Bawaslu Intan Jaya Disandera dan Salah Kasih Duit ke OPM Rp 125 Juta

Pemungutan suara di Distrik Intan Jaya ditunda karena ada aksi penyanderaan.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah, Otniel membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pengakuan tersebut menyangkut penyanderaan serta pemberian uang terhadap Organisasi Papua Merdeka. 

Baca Juga

Otniel membenarkan pemungutan suara di lima distrik di Intan Jaya Papua terpaksa ditunda dan ia ditugaskan menuju Distrik Homeyo. Salah satu alasan penundaan karena ada aksi penyanderaan oleh OPM. 

“Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kami pun bernegosiasi karena memang pihak maskapai ini harus punya bukti surat yang ditandatangani oleh OPM agar bisa masuk ke wilayah,” kata dia.

Karena disandera, kata dia, ia pun melobi agar tanggal pemungutan suara diundur menjadi tanggal 23 Februari. Kemudian, Arief bertanya apakah mereka mengalami penganiayaan ketika ditangkap.

“Waktu ditangkap tidak dianiaya?”  Tidak, karena mereka hanya meminta uang. Waktu penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada OPM yang tempat lain, sehingga yang di situ (lokasi penyanderaan) mereka minta,” ujar Otniel.

“Berapa uang yang diminta?” tanya Arief kembali.

“(OPM) yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian (OPM kedua) yang kami kasih sekitar Rp 25 juta,” kata Otniel.

Ia mengungkapkan uang dengan bilangan besar tersebut dikumpulkan dari pemberian beberapa pihak, termasuk dari caleg. Dirinya juga menyebut bahwa ia ditangkap selama sekitar delapan jam.

 

 

“Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu memang mengerikan sekali medannya. Saya waktu itu dicegat dan ditangkap dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore,” kata dia.

Hakim MK Arief Hidat menilai pengunduran tanggal tersebut masih masuk akal. “Jadi, memang suasananya tidak aman, ya, jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak untuk diundur, dan itu diundurnya negosiasi baru bisa pada tanggal 23 Februari,” ujarnya.

“Secara garis besar begitu,” kata Otniel menanggapi.

Diketahui, pada Senin, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

 

 

 
Berita Terpopuler