Terungkap, Begini Modus Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Hasil Kejahatan

Gazalba mencuci uangnya lewat penukaran rupiah ke mata uang asing.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menggunakan sejumlah cara guna mencuci uang hasil kejahatannya. Uang haram itu seolah coba disamarkan oleh Gazalba agar terlihat "bersih".

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan agenda membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan Gazalba sepanjang 2020-2022.

"(Telah) menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tersebut.

JPU KPK mengungkapkan gratifikasi disamarkan Gazalba dengan cara membeli mobil Toyota New Alphard bernomor polisi B 15 ABA. Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tanjungsari, Kabupaten Bogor; Citra Grand Cibubur, Bekasi.

"Membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp 2.950.000.000," ujar Wawan.

Bahkan, Gazalba disebut JPU KPK mencuci uangnya lewat penukaran rupiah ke mata uang asing. Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.370.071.200 dan dolar Amerika sejumlah 181.100 atau setara Rp 2.901.140.505.

Tak dilaporkan LHKPN...

 

JPU KPK menyebut uang haram tersebut berasal dari tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya. Semua aset yang dipersoalkan itu pun tak disetorkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Gazalba. "Merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Wawan.

Selain itu, Gazalba mencuci uang bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. Edy Ilham Shooleh ialah kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Adapun Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya dipakai membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar Wawan.

Atas dasar itulah, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk dakwaan kedua, Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tren vonis ringan terdakwa korupsi pada 2019 - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler