Sekum Muhammadiyah: Hormati Proses Hukum Dugaan Penodaan Agama Arya Wedakarna

Penegak hukum diharapkan menangani kasus secara profesional dan bebas tekanan.

dok ist
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penodaan agama yang menyeret mantan senator Arya Wedakarna masuk tahap penyidikan di Polda Bali. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum tersebut.

"Karena sudah masuk ranah hukum, maka semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, kepada Republika.co.id, Senin (6/5/2024).

Dia juga berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Diharapkan penanganan kasus ini bebas dari berbagai bentuk tekanan.

"Kepolisian, jasa, hakim dan aparatur penegak hukum agar bekerja profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk tekanan baik tekanan massa, politik, maupun tekanan yang lainnya," tuturnya.

Arya Wedakarna mendapat sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram yang sudah dihapus, ketika ia sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. Dia terlihat geram dengan pejabat Bea Cukai perempuan yang memakai hijab di Bali.

Ucapan Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah. Ucapan Arya yang ingin agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan melayani wisatawan dibandingkan pegawai yang memakai hijab menimbulkan kontroversi.

Baca Juga

Selanjutnya...

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Hampir semua warganet mengecam ucapan Arya yang seolah merendahkan hijab yang dipakai pegawai beragama Islam.

Sementara itu, Tim Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Zainal Abidin, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Bali. "Berharap agar perkara ini segera dituntaskan untuk langkah selanjutnya menetapkan status tersangka Arya Wedakarna dan perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali," kata Zainal.

Dia mengatakan, kepastian hukum atas perkara ini merupakan hal penting sebagai pembelajaran atas nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan di Indonesia terutama di Pulau Bali.

"Bali telah hidup sangat rukun sejak zaman kerajaan hingga saat ini sehingga jika ada oknum yang melakukan perbuatan diskriminasi dan/atau perbuatan ujaran kebencian yang mengandung SARA, maka jika ada, oknum tersebut maka harus ditindak tegas agar adanya efek jera dan kepastian hukum di Indonesia," ujarnya.

Tim hukum MUI Bali juga mendorong Kepolisian Daerah Bali berani bersikap tegas dan menerapkan prinsip equality before the law. "Siapapun dia itu sama di mata hukum dan siapapun dia jika bersalah maka wajib untuk dihukum," katanya.

 
Berita Terpopuler