Penyebar Konten Asusila Anak Ditangkap Polresta Malang Kota, Ini Modusnya

Tersangka dan korban yang masih SMP berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh.

Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Seorang laki-laki berinisial MS (24 tahun) ditangkap jajaran Polresta Malang Kota terkait kasus penyebaran konten asusila dengan korban anak. Warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, itu disebut mengancam korban agar mengirimkan konten asusila.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Mei 2024. Adapun korbannya merupakan warga Kota Malang, anak perempuan berusia 15 tahun.

Danang menjelaskan, awalnya korban yang merupakan pelajar salah satu SMP di Malang berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi pencari jodoh. Setelah berkenalan, kata dia, tersangka dan korban beberapa kali berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor ponsel. Kemudian keduanya berinteraksi menggunakan aplikasi pesan WhatsApp (WA). 

“Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto dan melakukan tangkapan layar saat video call. Korban ini sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya,” kata Danang, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2024).

Danang mengatakan, korban, yang kesehariannya menggunakan kerudung, dalam beberapa kesempatan mengirimkan foto atau melakukan panggilan video dengan tersangka tanpa mengenakan kerudung. Foto dan tangkapan layar dari panggilan video itu dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban. “Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan penutup (kerudung),” ujar dia.

Dengan ancaman tersebut, menurut Danang, tersangka memaksa korban untuk mengirimkan foto-foto asusila, termasuk foto bagian pribadi korban. “Kemudian, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut ke teman-teman sekolahnya, jika korban tidak mau melayani permintaan panggilan video pelaku,” kata Danang.

 

 

Menurut Danang, tersangka pada akhirnya menyebarkan foto-foto korban melalui sebuah akun media sosial Instagram yang dibuatnya. Dalam unggahan itu, kata dia, tersangka menandai sejumlah akun teman sekolah korban. Tersangka juga disebut berencana menjual foto korban ke internet.

“Peristiwa itu diketahui setelah banyak teman korban yang mengetahui foto-foto yang diedarkan pelaku. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan,” kata Danang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa percakapan antara korban dan tersangka dalam aplikasi WA, foto, serta dua ponsel tersangka.

Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 subsider Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ihwal korban, Polresta Malang Kota memberikan pendampingan untuk pemulihan dari trauma. Korban hingga saat ini masih belum mau untuk bersekolah.

 
Berita Terpopuler