Dalam Sidang MK, PPP Sebut 5.000 Suara di Aceh Beralih ke Partai Garuda

PPP menilai Partai garuda harusnya hanya mendapat 40 suara di dapil tersebut.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim terdapat adanya perbedaan perolehan suara yang didapat partai berlambang Ka'bah itu di 35 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 19 provinsi dalam pemilihan legislatif (pileg) DPR 2024. Salah satunya, perbedaan terjadi di dapil Aceh II Provinsi Aceh.

Baca Juga

Kuasa hukum PPP Bakas Manyata mengatakan, persandingan perolehan suara versi pemohon, PPP mendapatkan 92.914 suara. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi termohon menetapkan PPP mendapatkan 98.214 suara. Artinya, ada selisih sebanyak 5.340 suara. 

"Yang dipersoalkan diduga PPP itu kekurangan 5.300 suara, diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda," kata Bakas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Menurut Bakas, Partai Garuda harusnya hanya mendapatkan 40 suara di dapil tersebut. Namun, KPU menetapkan Partai Garuda mendapatkan 5.340 suara. "Perolehan suara yang benar PPP di Dapil Aceh 2, yaitu 98.214 suara. Partai Garuda 40 (suara)," ujar Bakas.

Karena itu, dalam petitumnya, pemohon ingin MK menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar untuk pileg DPR di dapil Aceh II. Dalam hal ini, PPP mendapatkan 98.214 suara dan Partai Garuda mendapatkan 40 suara.

 
Berita Terpopuler