Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan

Pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan melindungi anak dari pengaruh neg

kominfo.go.id
Logo Kementerian Kominfo
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut bahwa gim-gim yang mengandung kekerasan dapat diblokir. Itu dilakukan jika permainan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

"Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo tersebut, terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Nahar, gim-gim yang mengandung kekerasan akan dikaji kesesuaiannya dengan regulasi dan pendistribusiannya diawasi secara ketat. Nahar mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital.

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Anak dari Gim Online akan selesai dan terbit pada tahun ini. Nahar menyebut pemerintah sedang menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital (online).

Baca Juga

"Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," ujarnya.

Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi gim online, tetapi juga mengatur tata cara mendaftar gim hingga mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk pendistribusiannya. Ia mengharapkan anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.

Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut gim online yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire, ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata anggota KPAI Kawiyan.

 
Berita Terpopuler