Tiga Hakim Disenting Opinion Putusan MK Terkait Pilpres, Ini Kata Yusril

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan dalam sengketa Pemilu 2024.

Republika
Ketua Tim Hukum Pasangan 02 Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra
Rep: Ahmad Fauji/Surya Dinata Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan dalam sengketa Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Baca Juga

Terkait hal itu Ketua Tim Hukum Pasangan 02 Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dissenting opinion tersebut tidak mempengaruhi kemenangan Prabowo Gibran dalam Pilpres 2024. Sebab menurutnya dalam disenting opinion tersebut tidak disinggung untuk mendiskualifikasi pasangan 02. 

Yusril menambahkan dari hasil dissenting opinion tersebut ketiga hakim tetap mengabulkan permohonan pelaksanaan pemilihan umum ulang dibeberapa provinsi dengan mengikutsertakan pasangan Prabowo Gibran.

Videografer: Ahmad Fauji/Surya Dinata

 
Berita Terpopuler