Hakim Temukan Fakta Hukum Korelasi Positif Bansos dengan Pasangan Calon

Namun, MK tak meyakini adanya hubungan kasualitas antara bansos dan perolehan suara.

Republika/Prayogi
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, tak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara terhadap pasangan calon tertentu. Namun, ia mengungkapkan fakta hukum dalam persidangan yang menemukan korelasi positif antara bansos dan pasangan calon.

Baca Juga

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika), yang pada pokoknya menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu," ujar Arsul dalam sidang putusan gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

"Terhadap hal tersebut Pihak Terkait (Prabowo-Gibran) tidak memberikan tanggapan/bantahan," sambungnya.

Menurut Mahkamah, ekonometrika memang dapat difungsikan dalam ranah scientific evidence dalam persidangan. Meski bukan sebagai alat bukti utama, tetapi ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah.

Jelasnya, instrumen ilmiah bisa menjadi pendukung yang dapat menjembatani antara kekosongan bukti empiris dengan kesadaran manusia dan nalar publik. Serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.

Walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survei maupun ekonometrika dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas. Ekonometrika sendiri dapat terdiri dari ekonomi, matematika, dan statistika.

"Sehingga metode semacam itu kelak layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan. Sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," ujar Arsul.

"Namun demikian, terhadap dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," sambungnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjawab ihwal Jokowi yang kerap ikut membagikan bansos ke sejumlah daerah. Jelasnya, hal yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk evaluasi terhadap programnya.

Di samping itu, hadirnya Jokowi dalam pembagian bansos di sejumlah daerah juga merupakan bentuk simbolik. Sebab, tak mungkin Jokowi melakukan pembagian program perlindungan sosial itu ke seluruh daerah.

"Sekarang ini adalah tahun terakhir kepemimpinan beliau, beliau pasti ingin memastikan bahwa proyek-proyek strategis saat ini sudah tuntas. Beliau betul-betul wanti-wanti tidak boleh meninggalkan proyek mangkrak, karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-program strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos," ujar Muhadjir.

Lalu, ia pun menyinggung bahwa pembagian bansos secara simbolik tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pernyataan tersebut langsung ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

"Sekali lagi saya sampaikan, terlalu mustahil kalau hanya 100 kunjungan untuk secara simbolik, membagi bansos, kemudian itu berpengaruh secara nasional, itu saya kira doesn't make sense," ujar Muhadjir.

 

Kawal Bansos PPKM - (republika/daan yahya)

 
Berita Terpopuler