Arab Saudi, OKI, dan Yordania Sesalkan Hak Veto AS Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Kegagalan resolusi memungkinkan pendudukan Israel untuk melanjutkan pelanggarannya.

republika
Rapat DK PBB memutuskan draf resolusi gencatan senjata untuk Gaza.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Arab Saudi menyatakan penyesalan atas kegagalan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengadopsi resolusi yang menerima keanggotaan penuh Palestina di PBB. Menurut Kerajaan, penolakan Palestina menjadi anggota PBB akan berdampak pada pelanggaran lebih lanjut oleh Israel.

"Kegagalan mengadopsi resolusi tersebut memungkinkan pendudukan Israel untuk melanjutkan pelanggarannya jika hukum internasional tidak memberikan pencegahan dan tidak akan membawa perdamaian yang diinginkan lebih dekat,” bunyi pernyataan resmi oleh Kementerian Luar Negeri Saudi di platform media sosial X, dilansir dari Arab News, Jumat (19/4/2024).

Kementerian memperbarui seruan Kerajaan agar komunitas internasional memikul tanggung jawabnya untuk menghentikan serangan pendudukan Israel terhadap warga sipil di Gaza.

Kerajaan juga menegaskan kembali dukungannya atas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara Palestina. Pendirian negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi internasional yang relevan.

Yordania juga menyatakan kesedihan yang tulus atas ketidakmampuan Dewan Keamanan menyetujui resolusi yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB karena hak veto AS.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian luar negeri negara Yordania menegaskan komunitas internasional mendukung solusi dua negara yang dirusak Israel."Dewan Keamanan harus mengakui negara Palestina untuk menghentikan Israel merampas hak rakyat Palestina atas kebebasan dan negara mereka sendiri," kantor berita negara Petra melaporkan.

Baca Juga

Selanjutnya...

“Mengakui negara Palestina dan keanggotaan penuhnya adalah langkah penting untuk memaksakan perdamaian yang adil yang mengakhiri pendudukan, mengakhiri konflik, dan memenuhi hak semua orang di wilayah tersebut untuk hidup dalam keamanan dan stabilitas," kata juru bicara kementerian, Sufian Qudah.

Yordania menuntut agar semua negara mengakui Negara Palestina pada tanggal 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sebagai prasyarat untuk mencapai perdamaian dan keamanan regional.

Qatar, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian urusan luar negerinya, juga menyatakan penyesalan mendalam atas kegagalan Dewan Keamanan untuk mengadopsi rancangan resolusi yang menerima keanggotaan penuh Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyatakan penyesalan mendalam atas kegagalan Dewan Keamanan memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan keanggotaan penuh kepada Palestina di PBB. Padahal, di saat yang sama rakyat Palestina menghadapi bentuk agresi, penganiayaan, dan genosida yang paling keras.

OKI dalam sebuah pernyataan, menegaskan penggunaan hak veto Amerika Serikat bertentangan dengan ketentuan Piagam PBB. Menurut OKI, AS terus menghalangi rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak sah mereka sehingga melanggengkan ketidakadilan historis yang diderita oleh rakyat Palestina selama 75 tahun terakhir.

OKI juga menegaskan hak sah Palestina untuk mewujudkan status politik dan hukumnya di dalam PBB, menganggap hal ini sebagai hak yang telah jatuh tempo selama beberapa dekade berdasarkan hak politik, hukum, sejarah, dan hak alami rakyat Palestina di tanah air mereka, sebagaimana dikonfirmasi oleh resolusi PBB yang relevan.

 
Berita Terpopuler