Alasan MK tak Bahas Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah 16 April 

Tenggat waktu pengajuan amicus curiae itu merupakan kesepakatan delapan hakim MK.

Republika/Febryan A
Pendukung Prabowo-Gibran yang pernah menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono saat hendak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dalam rapat pembuatan putusan hanya membahas pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Amicus curiae yang terus berdatangan setelah tenggat waktu tersebut otomatis tidak akan dibahas dalam rapat.

Baca Juga

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tenggat waktu pengajuan amicus curiae itu merupakan kesepakatan delapan Hakim Konstitusi yang mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Tenggat waktu itu dipilih dengan alasan menyesuaikan tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari para pihak.

"Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (18/4/2024)

Kendati ada tenggat waktu tersebut, kata Fajar, pihaknya akan tetap menerima dokumen pendapat amicus curiae yang diajukan masyarakat. Pendapat tersebut hanya sekadar diterima oleh kesekretariatan MK, tapi tidak diserahkan kepada majelis hakim.

Per Rabu (17/4/2024), kata Fajar, sudah ada 23 orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dan telah menyerahkan dokumen pendapatnya. Dia menyebut, ini adalah pengajuan amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK menangani sengketa hasil pilpres karena dalam sengketa pilpres sebelumnya tidak pernah ada.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar.

Dari 23 amicus curiae itu, diketahui bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen pendapatnya sebelum tenggat waktu. Sementara itu, eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menyerahkan dokumen pendapatnya setelah tenggat waktu, tepatnya pada Rabu (17/4/2024).

Sebagai informasi, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut, sehingga mereka menyampaikan informasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak dokumen pendapat atau amicus brief mereka.

Puluhan pengajuan amicus curiae itu berdatangan di tengah majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan rampung membuat putusan pada 21 April 2024 dan akan menggelar sidang pembacaan putusan sehari setelahnya.

Dalam perkara ini, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

 

Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyelamatkan konstitusi. Megawati mengajukan hal tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PDIP.

"Ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketum PDI Perjuangan, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," ujar Hasto di Rumah Aspirasi Relawan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," sambungnya menegaskan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, amicus curiae hanyalah pihak yang hanya memberikan pendapat saja.

 

"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," sambung Wakil Ketua DPR itu.

Anomali Teori Efek Ekor Jas PDIP di Bali - (Infografis Republika)

Pada Kamis (18/4/2024), loyalis Prabowo Subianto yang sempat menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK. Arief mengajukan diri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia.

Arief bersama pengurus Federasi Serikat Pekerja BUMN mendatangi langsung Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) untuk menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae. Dia mengakui bahwa pengajuan amicus curiae karena Federasi Serikat Pekerja BUMN dan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Saya sebagai pendukung Prabowo-Gibran, terutama mereka Asosiasi Plasma Kelapa Sawit dan Serikat Pekerja BUMN yang sudah berjibaku mati-matian memenangkan Prabowo-Gibran kok dianggap curang gitu loh?" kata Arief kepada wartawan di Gedung MK.

Arief dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan kepada majelis hakim MK menyatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sah dan tidak diwarnai kecurangan dalam proses pemilihan. Dia juga menyebut kemenangan Prabowo-Gibran adalah kehendak para leluhur Nusantara.

 

Kepada wartawan, Arief mengaku mengetahui kemenangan Prabowo-Gibran tanpa kecurangan karena dirinya ikut mengampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu. Dia mengklaim bahwa 70 persen warga di areal perkebunan sawit di Kalimantan, Sumatra, Papua, dan Sulawesi memilih Prabowo-Gibran dan mereka mencoblos bukan karena mendapatkan bansos.

Dia juga mengklaim tidak ada intimidasi terhadap pekerja BUMN untuk memilih Prabowo-Gibran. Dukungan para pekerja itu didapatkan karena Federasi Serikat Pekerja BUMN melakukan kampanye bertajuk Ekspedisi Jawa, bukan karena aliran bansos dari pemerintah.

"Masa kami pegawai BUMN nerima bansos? Ketawa ya? Gajinya aja gede. Ya kan? Jadi dari mana? Kami tidak ada intimidasi, apalagi dari si Erick Thohir. Nggak ada si Erick Thohir ikut-ikutan dalam Serikat Pekerja BUMN Bersatu," ujar sosok yang dikenal kerap melontarkan pernyataan kontroversial itu.

Karena itu, Arief menilai dalil penggugat, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, bahwa kemenangan Prabowo-Gibran terjadi karena pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi tidak terbukti. Dia meminta hakim MK menolak gugatan tersebut sehingga Prabowo-Gibran sah menjadi presiden terpilih.

"Iya harus ditolak (gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) karena buktinya tidak ada," ujar Arief.

 

 
Berita Terpopuler