Dugaan Penistaan Agama, LBH Qisth Pastikan Pendeta Gilbert Diproses Hukum

Mereka membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Republika/Prayogi
Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/4/2024). Dalam kesempatan tersebut Pendeta Gilbert meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam atas kegaduhan yang terjadi akibat ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Pendeta Gilbert menyebut video ceramahnya yang viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan ini telah dipotong-potong dan tidak memuat penjelasan yang lengkap. Ia pun menegaskan tak bermaksud untuk mengolok-olok umat Muslim melalui ceramahnya tersebut.
Rep: Rahmat Fajar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth melaporkan Pendeta Gilbert pada Rabu (17/04/2024) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan narasi agama ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (17/4/2024). Mereka membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Direktur LBH Qisth Kurnia Saleh menilai Gilbert telah menistakan Islam sekaligus kristen. Gilbert memperolok rukun Islam berupa sholat dan zakat. Bagi LBH Qisth pernyataan Gilbert sudah offside. Gilbert juga mengolok agamanya sendiri, dengan narasi seolah olah kristen tidak perlu sembahyang sesusah umat Islam dan membersihkan diri sebelum sholat dengan wudhu karena umat kristen membayar 10 persen bukan 2,5 persen seperti umat Islam.

"Ini bentuk pernyataan blasfemis dan bermakna diskriminatif, seakan akan Tuhan memberikan perlakuan khusus untuk yang memberi banyak kepada agama, padahal kita tahu, Tuhan tidak punya sifat materalistis," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

Gilbert diketahui sudah meminta maaf kepada MUI dan Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia. Namun, LBH Qisth menilai permintaan maaf tersebut tidak representatif. Menurutnya, JK dan MUI bukan representasi umat Islam.

Ia mengatakan jika permintaan maaf menjadi alasan penghapus pidana maka ini sangat berbahaya. Karena nanti akan jadi contoh bagi oknum pemuka agama lain untuk memperolok agama lain. Oleh sebab itu, LBH Qisth mendesak Polri untuk segera menangkap Pendeta Gilbert dan memprosesnya secara hukum.

Baca Juga

Ketua Dewan Pembina LBH Qisth...

Ketua Dewan Pembina LBH Qisth Muhammad Hidayat Arifin menambahkan apabila ini dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

“Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia. Sehingga, akan muncul kasus berikutnya, dan kelak berpotensi terjadinya pembelahan, Umat beragama di-adu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” katanya.

Arifin juga meminta agar umat Islam yang menjadi korban dalam kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi. Arifin mendorong penyelesaian ditempuh melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari Umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar Umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti Agama.

“Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari Pdt Gilbert tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain,” ujarnya.

Arifin berharap Polri segera menindak pelaku penista agama. Polri harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan yang dibuat atas Gilbert sehingga hukum di Indonesia dapat dipercaya. Ia mendesak Polri menegakkan hukum dengan benar, tegas, dan adil.

 
Berita Terpopuler