Jasa Raharja Berikan Santuan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Masing-masing ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

republika
Kecelakaan KM 58 Tol Japek
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp 50 Juta untuk setiap ahli waris korban kecelakaan tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024)

Baca Juga

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzanna mengatakan santunan tersebut resmi diserahkan setelah proses identifikasi semua korban selesai. Hal itu diungkapkan saat konpers di RS Polri Kramat Jati, Senin (15/4/2024)

Dewi menambahkan ketika jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga maka Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunan nya. Masing-masing ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Videografer: Surya Dinata

 
Berita Terpopuler