Wisatawan Diimbau tidak Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro

Malioboro merupakan wilayah bebas asap rokok.

Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan menghabiskan waktu senja di kawasan wisata Titik Nol Yogyakarta.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemudik diprediksi akan berkunjung ke Jalan Malioboro pada momen libur lebaran 2024. Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengingatkan wisatawan bahwa Malioboro merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga

KTR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan sejak Maret 2018 lalu.

Singgih menilai masih banyak wisatawan yang melanggar. Hal tersebut lantaran  banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan tersebut.

"Mari kita ciptakan kondisi kota Yogyakarta yang aman, nyaman dan terkendali. Bagi para wisatawan maupun pemudik, saya berharap karena kawasan Malioboro adalah kawasan tanpa rokok maka kami juga menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas merokok di kawasan terlarang," kata Singgih.

Selain itu Singgih juga memprediksi peningkatan jumlah sampah. Untuk itu dirinya mengimbau agar para wisatawan tak buang sampah sembarangan. Apabila beberapa tempat sampah yang disiapkan di sepanjang destinasi wisata tersebut telah penuh, wisatawan diminta untuk membawa sampahnya dan tidak membuangnya secara sembarangan.

"Saya juga menghimbau para pemudik maupun wisatawan yang berada di Malioboro ini untuk dapat membuat sampah pada tempatnya atau kalau tempatnya sudah penuh maka bawalah sampah itu keluar dari Malioboro," ucapnya.

Singgih juga memantau kondisi lalu lintas di sekitaran Malioboro. Sejauh ini menurutnya masih dalam kondisi aman terkendali.

"Semoga hari-hari berikutnya untuk situasi kota yang aman dan terkendali sehingga para pemudik dan wisatawan aman dan nyaman selama berada di Kota Yogyakarta," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler