Laode: Peleburan KPK dengan Ombudsman Langkah Mundur

Salah satu langkah mengembalikan independensi KPK memilih komisioner beritegritas.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif selaku pemohon mengikuti sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pemohon perkara yakni mantan penasihat KPK Budi Santoso dan mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief memandang rencana peleburan lembaga antirasuah dengan Ombudsman sebagai langkah mundur. Sebab, kata dia, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi.

Baca Juga

"Pembubaran KPK untuk digabung dengan Ombudsman adalah langkah mundur karena korupsi di Indonesia masih sangat tinggi," kata Laode kepada Republika.co.id, Ahad (7/4/2024).

Laode mengatakan, jika memang ingin melihat praktik baik, maka dapat melihat apa yang dilakukan oleh Singapura. Di mana, meski tingkat korupsi di sana sangat rendah, pemerintahnya tetap mempertahankan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antirasuah Singapura.

"Walaupun korupsi mereka sangat rendah, tapi mereka tetap mempertahankan CPIB sebagai lembaga khusus yang menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi," tegas Laode.

Dia menambahkan, jika pemerintah serius memberantas korupsi, maka sebaiknya yang dilakukan adalah mengembalikan independensi KPK. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memilih komisioner-komisioner dan pegawai yang berintegritas.

"Kalau pemerintah serius memberantas korupsi, sebaiknya mengembalikan independensi KPK dan memilih komisioner-komisioner dan pegawai-pegawai yang berintegritas," kata dia.

Belakangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman.

Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mengendus ada maksud lain di balik wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. MAKI mencurigai wacana itu mencuat guna membubarkan KPK.

 
Berita Terpopuler