Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Kasus Timah, RBS: Maaf, Saya Nggak Mau Komentar

Inisial RBS diketahui merujuk pada Robert Bonosusatya.

ANTARA FOTO/Muhammad Harsal
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah Mini Cooper dan Rolls-Royce milik Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Robert Bonosusatya (RBS) sebagai dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung, Rabu (3/4/2024). Robert diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Robert masih terkait dengan perannya sebagai pihak atas kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang menjerat Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Robert kali ini, adalah yang kedua kalinya. Pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus memeriksa Robert selama 13 jam. Namun berbeda pada pemeriksaan pertama awal pekan lalu itu, pada pemeriksaan kedua, Rabu (3/4/2024) Robert diperiksa hanya sebentar.

Berdasarkan informasi yang diterima, Robert datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10 pagi. Lalu istirahat, untuk melanjutkan pemeriksaan sampai sore. Sekitar pukul 16:00 WIB, Robert merampungkan pemeriksaan.

Namun seperti pada Senin (1/4/2024), usai menjalani pemeriksaan, Robert bungkam tentang kasus yang kali ini menyeretnya. Usai diperiksa di Gedung Kartika-Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Robert langsung ‘ngacir’ menuju mobil Kijang Innova B 105 RT yang ditumpanginya untuk menghindari kejaran wartawan.

Dua penamping hukumnya, Ricky Saragih dan Ali Nurdin, pun menolak memberikan penjelasan perihal pemeriksaan Robert. Namun saat dihubungi Republika via sambungan seluler, Robert mengakui sudah selesai menjalani pemeriksaan tambahan di penyidik. 

Akan tetapi Robert, menolak untuk menjelaskan tentang pemeriksaan tambahan tersebut. “Maaf, ya. Maaf. Saya nggak mau komentar, Maaf,” kata Robert saat dihubungi, Rabu (3/4/2024) petang.

Pernyataan singkat Robert tersebut, seperti pernyataan serupa darinya usai menjalani pemeriksaan pertama, Senin (1/4/2024) lalu. “Tanyakan kepada penyidik ya. Tolong,” ujar dia ketika itu, Senin (1/4/2024).

Meskipun Robert dipastikan menjalani pemeriksaan tambahan, pada Rabu (3/4/2024), nama atau inisialnya tak disertakan dalam siaran pers pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan korupsi timah. Dari siaran pers resmi Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Rabu (3/4/2024), penyidikan lanjutan korupsi timah oleh tim di Jampidsus, cuma memeriksa dua orang. Yakni inisial AGR dan KNNG.

 

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AGR dan KNNG diperiksa sebagai saksi dari pihak PT RBT. “AGR diperiksa selaku Komisaris PT RBT, dan KNNG diperiksa sebagai pegawai PT RBT,” ujar Ketut.

Ketut tak menjelaskan mengapa dalam siaran pers tersebut, tak ada mencatumkan inisial RBS yang mengacu pada Robert Bonosusatya yang turut menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (3/4/2024). Nama Robert muncul dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejagung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). 

Dan suami dari aktris peran Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu mengungkapkan bahwa tersangka Harvey, dan Helena sebetulnya 'kaki tangan' dari Robert.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, mengungkapkan, Robert dalam kasus timah ini adalah pihak yang mendirikan, serta mendanai perusahaan-perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” kata Boyamin. 

Menurut Boyamin, Robert pula yang memerintahkan tersangka Harvey, serta Helena, untuk memutihkan uang hasil dari tindak pidana kejahatan tambang tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial untuk masyarakat atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” ujar Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, mendesak Jampidsus-Kejakgung menetapkan Robertsebagai tersangka. “Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Boyamin.

Selain Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, dan pengusaha timah. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan.

 

 
Berita Terpopuler