Disinggung Kubu Ganjar, Yusril Bawa-Bawa Nama Kakak Muhaimin, Mendes PDT, Kelola Triliunan

Halim disebut mengontrol langsung 83.971 pendamping desa.

Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra
Rep: Febryan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar merupakan kakak kandung dari cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar. Dia mempertanyakan korelasi puluhan triliun Dana Desa yang dikelola Abdul Halim terhadap upaya pemenangan Muhaimin pada Pilpres 2024.

Baca Juga

Hal itu Yusril sampaikan untuk menanggapi paparan Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Hamdi Muluk dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Hamdi selaku ahli yang dihadirkan pihak Ganjar-Mahfud, menjelaskan bahwa penyaluran bansos oleh presiden pejawat dapat meningkatkan keterpilihannya atau keterpilihan pasangan yang ia dukung.

Yusril awalnya menyebut bahwa Hamdi lebih fokus kepada isu pejawat dan kaitan penyaluran bansos yang dilakukan untuk kemenangan pasangan 02. 

Menurut Yusril, fokus seharusnya tak hanya tertuju ke presiden pejawat karena ada pejabat lain yang berelasi dengan kontestan Pilpres 2024.

Sebagai contoh, ujar Yusril, relasi Mendes PDTT Halim dengan Muhaimin. Halim mengontrol langsung 83.971 pendamping desa. Adapun setiap desa (83.971 desa) di Indonesia menerima Dana Desa Rp 1 miliar per tahun.

"Ada pendamping desa yang langsung itu di bawah kontrol Mendes. Apakah saudara ahli juga bisa melihat kaitan misalnya Mendes itu adalah adik dari Muhaimin Iskandar," kata Yusril.

 

Pakar hukum tata negara itu lantas memperbandingkan relasi Presiden Jokowi dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan Mendes Halim dan Muhaimin.

Menurut Yusril, apabila penyaluran bansos yang dilakukan Jokowi dinilai sebagai upaya pemenangan Prabowo-Gibran, maka seharusnya dikaitkan pula penyaluran Dana Desa yang dilakukan Mendes Halim untuk upaya pemenangan Anies-Muhaimin.

"Kalau dikontekskan pada Jokowi dengan Gibran, apakah tidak relevan mengaitkan Muhaimin Iskandar dengan adiknya yang Mendes yang menguasai penyaluran Dana Desa ini. Mengapa hal ini luput dari perhatian?" ujar Yusril.

Hamdi mengaku tidak punya data hingga tingkat desa untuk melihat kaitan penyaluran Dana Desa terhadap upaya pemenangan Anies-Muhaimin.

Ia hanya mencari hukum-hukum yang umum yang berlaku di seluruh dunia terkait korelasi penyaluran bansos terhadap perilaku memilih masyarakat. Hukum-hukum umum itu belum mempertimbangkan kompleksitas tingkat lokal yang bisa mempengaruhi perilaku memilih.

"Saya tidak punya data itu (tingkat lokal). Saya hanya punya data yang universal menggambarkan fenomena ini (penyaluran bansos untuk keterpilihan pejawat)," ujar Hamdi.

Paparan Hamdi dan pertanyaan Yusril merupakan bagian dari sidang pemeriksaan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar-Mahfud. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait.

Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Mereka mengajukan petitum tersebut karena meyakini pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. 

 
Berita Terpopuler