Terdakwa Kasus Kerusuhan Rempang Divonis Tiga Hingga Delapan Bulan Penjara
34 terdakwa kasus kerusuhan menolak relokasi Pulau Rempang jalani sidang vonis.
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024).
Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai 3 bulan, 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, dan 8 bulan.
Berita Terpopuler