Vonis Penyelundup Pakaian Bekas dan Parfum Bermerek dari Malaysia

Terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum dan 277 karung pakaian

Dua terdakwa penyelundup parfum bermerek dan pakaian bekas dari Malaysia Zubir (kiri) dan Asis (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (6/3/2024). Majelis hakim memvonis Asis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Zubir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum bermerek serta pakaian bekas ballpress sebanyak 277 karung dari Malaysia ke Indonesia pada 19 Agustus 2023.

Majelis hakim membacakan putusan perkara penyelundupan parfum bermerek dan pakaian bekas dari Malaysia dengan terdakwa Asis (kanan) dan Zubir (kiri) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (6/3/2024). Majelis hakim memvonis Asis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Zubir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum bermerek serta pakaian bekas ballpress sebanyak 277 karung dari Malaysia ke Indonesia pada 19 Agustus 2023.

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  DUMAI. --  Majelis hakim membacakan putusan perkara penyelundupan parfum bermerek dan pakaian bekas dari Malaysia dengan terdakwa Asis dan Zubir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (6/3/2024).

Majelis hakim memvonis Asis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Zubir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum bermerek serta pakaian bekas ballpress sebanyak 277 karung dari Malaysia ke Indonesia pada 19 Agustus 2023.

 
Berita Terpopuler