Vonis Penyelundup Pakaian Bekas dan Parfum Bermerek dari Malaysia
Terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum dan 277 karung pakaian
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI. -- Majelis hakim membacakan putusan perkara penyelundupan parfum bermerek dan pakaian bekas dari Malaysia dengan terdakwa Asis dan Zubir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (6/3/2024).
Majelis hakim memvonis Asis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Zubir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum bermerek serta pakaian bekas ballpress sebanyak 277 karung dari Malaysia ke Indonesia pada 19 Agustus 2023.
Berita Terpopuler