KPU Putuskan Setop Permanen Tayangan Real Count di Sirekap, Ini Alasannya

"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali," kata Idham.

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (ilustrasi)
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejak Selasa (5/3/2024) malam. Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, penyetopan tayangan real count di laman web pemilu2024.kpu.go.id bersifat permanen.

Baca Juga

"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Idham menjelaskan, penghentian permanen dilakukan karena tayangan real count di laman tersebut menimbulkan polemik. Pasalnya, publik riuh merespons kesalahan angka raihan suara di laman tersebut. 

Selain itu, sebagian orang menjadikan kesalahan angka raihan suara itu untuk menyebarkan disinformasi terkait rekapitulasi manual, yang merupakan proses resmi penetapan raihan suara peserta pemilu. Padahal, hasil real count bukan acuan resmi dalam penetapan hasil penghitungan suara.

"Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.

Dengan disetopnya penayangan real count, kata Idham, laman pemilu2024.kpu.go.id kini difokuskan untuk mempublikasikan dokumen C.Hasil plano dan D.Hasil (dokumen resmi rekapitulasi suara). C.Hasil merupakan dokumen otentik hasil penghitungan suara di TPS. Adapun formulir D.Hasil adalah dokumen resmi rekapitulasi suara mulai dari tingkat kecamatan.

"Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," ujarnya.

Idham juga telah memerintahkan semua KPU daerah untuk mengunggah dokumen hasil rekapitulasi ke Sirekap, sehingga bisa diakses publik lewat laman pemilu2024.kpu.go.id.

"UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

 

Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C.Hasil plano, lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.

Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan menjadi real count, lalu diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional maupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran. 

Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupu per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.

Selama ini, publik menemukan ada kesalahan angka raihan suara yang ditampilkan di pemilu2024.kpu.go.id dibanding dokumen C.Hasil. Hal itu diakui KPU terjadi karena tidak akuratnya teknologi OCR dalam mengkonversi foto menjadi teks.

Ketidakakuratan angka teranyar yang ditemukan publik adalah terkait lonjakan suara PSI. Beberapa hari setelah itu, KPU menghentikan penayangan real count.

Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Di laman tersebut kini hanya tersedia dokumen C.Hasil dan D.Hasil. Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengakui, bahwa pihaknya yang dulu merekomendasikan agar tayangan real count atau raihan suara sementara di laman publikasi Sirekap KPU dihentikan. Namun, pihaknya hanya merekomendasikan penghentian sementara waktu.

"Kan kita minta dulu diberhentikan sementara untuk memperbaiki (permasalahan sistem). Pertanyaannya sekarang, diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Bagja menyebut, apabila penyetopan bersifat sementara, maka KPU harus menjelaskan berapa lama durasinya. Ia menyayangkan apabila penayangan dihentikan permanen karena KPU sudah mengeluarkan biaya untuk membangun aplikasi Sirekap.

"Nah sekarang kan sudah dihentikan, berapa lama pertanyaannya? Jangan juga sistem (Sirekap) yang sudah dibangun itu tidak (dipakai) untuk menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja 

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler