Alasan Fraksi PKS, PKB, dan PDIP Usulkan Hak Angket

Usulan hak angket dilayangkan lewat interupsi anggota DPR di Rapat Paripurna.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS resmi mengusulkan pembentukan pansus hak angket dalam rapat paripurna ke-13 Masa Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam interupsi saat Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Baca Juga

Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mengatakan, hak angket dapat menjadi media bagi parlemen untuk mengklarifikasi adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024. Sebab saat ini, banyak kecurigaan terhadap tahapan hingga pencoblosan pada kontestasi nasional tersebut.

"Alasannya pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Aus dalam rapat paripurna, Selasa (5/3/2024).

Hak angket merupakan salah satu instrumen bagi DPR dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut juga sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional," ujar Aus.

"Jika memang kecurigaan arus praduga masyarakat itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang. Dan jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu," sambungnya.

 

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR juga mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Pemilu ditegaskan oleh Fraksi PKB menjadi perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya.

Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam interupsinya menegaskan, pemilu harus berdasar pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. Jangan sampai ada upaya mobilisasi aparat negara untuk memenangkan satu pihak tertentu.

"Tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara, untuk memenangkan salah satu pihak. Walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," ujar Luluk dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

"Pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses harus juga menjadi cerminan kita semua untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur dan adil," sambungnya.

Kendati demikian, Pemilu 2024 justru tercoreng dengan adanya dugaan intimidasi, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran etika, hingga intervensi kekuasaan. Ia melihat, Pemilu 2024 menjadi kontestasi yang brutal dan sangat menyakitkan.

Tercorengnya Pemilu 2024 juga telah disuarakan oleh akademisi, tokoh agama, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat. Mereka menyatakan, etika dan moral politik berada di titik minus dalam kontestasi nasional tahun ini.

"Maka saya kira, alangkah naifnya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan," ujar Luluk.

"Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu," sambungnya menegaskan.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima juga menginterupsi Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Ia berharap, DPR dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan pansus hak angket.

"Untuk itu kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujar Aria Bima dalam rapat paripurna, Selasa.

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.

"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.

Putusan MK Ubah Parliamentary Threshold 4 Persen - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler