Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di TPS Sumberbaru, Ini Penjelasan KPU Jember

KPU Jember menduga penggelembungan perolehan suara terjadi di TPS sejumlah desa.

Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengungkap adanya dugaan penggelembungan perolehan suara salah satu peserta pemilu DPR RI. Diduga penggelembungan perolehan suara terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah desa wilayah Kecamatan Sumberbaru.

Baca Juga

KPU mendapat laporan awal ihwal kasus tersebut dari penyelenggara pemilu setempat​. “Awalnya kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol (partai politik) karena formulir jenis C plano hasil tidak sesuai dengan formulir D plano hasil di Kecamatan Sumberbaru,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, saat dikonfirmasi.

Setelah menerima laporan itu, Hanafi mengatakan, pihaknya langsung menuju ke Balai Desa Yosorati, yang menjadi lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.

“Di lokasi semuanya lengkap, ada anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan), Polri, dan TNI. Kemudian kami cek formulir C plano hasil dengan D hasil di beberapa TPS. Ternyata memang benar ada penggelembungan suara, dari nol suara menjadi puluhan suara,” kata Hanafi.

Menurut Hanafi, pihaknya menerima laporan dugaan penggelembungan perolehan suara terjadi di beberapa TPS di tiga desa wilayah Kecamatan Sumberbaru, yakni di Desa Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto.

“Kami sudah melakukan sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu dan jelas ada kecurangan penggelembungan suara, yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru,” kata Hanafi.

Hanafi mengatakan, dugaan kecurangan juga muncul karena rekapitulasi hasil penghitungan suara di beberapa desa wilayah Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital belum dikirim sama sekali ke KPU Jember.

“Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu, baik di tingkat TPS hingga PPK, jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) karena bisa dijerat pidana,” kata Hanafi.

 

 
Berita Terpopuler