Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap rektor Universitas Pancasila

univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap rektor Universitas Pancasila
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH absen dari panggilan pemeriksaan yang mesktinya dilaksanakan pada hari ini, Senin (26/2/2024). Pihak penyidik juga telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak ETH.

Baca Juga

“Surat permohonan penundaan sudah diterima. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (29/2/2024) mendatang," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin(26/2/2024).

Namun Ade Ary, tidak membeberkan alasan ETH berhalangan hadir untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual yang menyeretnya. Menurutnya kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Proses hukum ini berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial RZ yang berstatus sebagai pelapor dan korban. 

Sementara itu, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyampaikan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Raden beralasan, kliennya ada undangan kegiatan lain yang surat telah diterima lebih dulu sebelum surat panggilan dari penyidik. 

“Pada hari ini Klien Kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” kata Raden.

Selain itu, kata Raden, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap ETH. Dalam perkara ini, ETH dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam perkara ini ETH masih berstatus sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. 

“Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH,” terang Raden. 

Kronologi pelecehan ETH versi korban

 

Peristiwa asusila yang dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus tersebut pada tanggal 6 February 2023 lalu. Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian rencananya terduga pelaku ETH dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada hari ini Senin (26/2/2024).

"Saat itu RZ dapet laporan dari sekertaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," beber kuasa hukum korban Amanda Manthovani.

Lanjut Amanda, korban pun duduk di kursi yang berada di hadapan terduga pelaku ETH. Pada saat itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.

Selanjunya, terduga pelaku ETH perlahan bangkit dari kurisnya dan duduk lebih dekat lagi dari RZ. Kemudian secara tiba-tiba orang nomor satu di Univeritas Pancasila itu langsung menyosor pipi korban RZ. 

"Dia (ETH) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," jelas Amanda. 

Kemudian secara spontan, kata Amanda, terkejut dan berdiri dari posisinya. Ketika itu korban RZ mengaku ketakutan dan ingin melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun kemudian ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.

Ternyata tidak hanya menyuruh korban meneteskan obat air mata ke mata korban dengan jarak yang tidak terlalu jauh, terduga pelaku kembali melecehkan RZ.

“Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” jelas Amanda.

Setelah kejadian itu, korban sempat melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke atasannya. Kemudian RZ melaporkan kejadian memalukan itu ke polisi setelah suaminya mencium gelagat aneh dari istri (RZ).

Akhirnya suaminya mendesak korban untuk berterus terang dan setelah mendengar cerita istrinya akhir mereka melaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

 

"Akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," kata Amanda.

 
Berita Terpopuler