Kronologi Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Pegawainya

Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro karena diduga lecehkan pegawai

univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro karena diduga lecehkan pegawainya.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila, Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai wanita di kampus tersebut berinisial RZ.

Baca Juga

Peristiwa asusila yang dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus tersebut pada tanggal 6 February 2023 lalu. Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).

Lanjut Amanda, korban pun duduk di kursi yang berada di hadapan terduga pelaku ETH. Pada saat itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.

Selanjunya, terduga pelaku ETH perlahan bangkit dari kursinya dan duduk lebih dekat lagi dari RZ. Kemudian secara tiba-tiba orang nomor satu di Universitas Pancasila itu langsung menyosor pipi korban RZ. 

"Dia (ETH) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," jelas Amanda. 

Juga meremas payudara...

Kemudian secara spontan, kata Amanda, terkejut dan berdiri dari posisinya. Ketika itu korban RZ mengaku ketakutan dan ingin melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun kemudian ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.

Ternyata tidak hanya menyuruh korban meneteskan obat air mata ke mata korban dengan jarak yang tidak terlalu jauh, terduga pelaku kembali melecehkan RZ.

“Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” jelas Amanda.

Setelah kejadian itu, korban sempat melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke atasannya. Kemudian RZ melaporkan kejadian memalukan itu ke polisi setelah suaminya mencium gelagat aneh dari istri (RZ).

Akhirnya suaminya mendesak korban untuk berterus terang dan setelah mendengar cerita istrinya akhirnya mereka melaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," kata Amanda.

Laporan tidak benar ...

Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan, menegaskan kabar tersebut dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian," kata Raden kepada Republika, Ahad (25/2/2024).

Raden mewanti-wanti pihak manapun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari.

"Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar Raden.

Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP.

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucap Raden. 

Hingga saat ini, Raden terus memantau kasus yang menimpa kliennya itu.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujar Raden. 

 

 

 

 
Berita Terpopuler