Ini Respons Lapas Sukamiskin Terkait Napi Korupsi Mardani Maming tak Diborgol

Lapas membantah bahwa warga binaan mereka Mardani Maming plesiran ke sejumlah tempat.

tangkapan layar
Terpidana korupsi Mardani Maming (kanan) tampak terekam CCTV Bandara Juanda Surabaya tanpa diborgol pada Senin (19/2/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --- Napi kasus korupsi Mardani Maming tengah viral karena diduga plesiran dan terlihat di Bandara Surabaya dan Banjarmasin, Senin (19/2/2024) kemarin. Eks Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini terlihat didampingi oleh petugas lapas dengan tangan yang tidak terborgol.

Baca Juga

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo membantah bahwa warga binaan mereka Mardani Maming plesiran ke sejumlah tempat. Ia mengatakan napi tersebut tengah menghadiri persidangan di Banjarmasin, Senin (19/2/2024) dengan agenda peninjauan kembali.

"Video viral ada warga binaan lapas Sukamiskin plesiran tidak benar yang benar pada Senin 19 Februari 2024 ada satu warga binaan dari lapas Sukamiskin berinisial M menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujar Wachida, Selasa (20/2/2024).

Wachida mengatakan, pihaknya memberi izin yang bersangkutan hadir di pengadilan karena sudah mendapatkan izin dari Kanwil Kemenkumham Jabar. Petugas lapas dan aparat kepolisian mengawal ketat yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan harus hadir pukul 09.00 WIB pagi di Banjarmasin setelah selesai kembali ke lapas. Saat ini sudah berada di lapas tiba pukul 03.00 WIB," katanya.

Terkait keberadaannya di Surabaya, kata dia, pesawat yang terbang langsung ke Banjarmasin dari Bandung tidak ada. Sehingga harus terlebih dahulu transit di Surabaya.

Sementara itu Mardani Maming yang tidak memakai borgol, ia menilai pengawal memiliki alasan subjektif untuk teknis pengawalan. Ia lebih melihat yang penting pengawalan berjalan baik. "Kalau soal borgol, ditanya ke pengawalnya," katanya.

Ia menyebut napi dapat keluar lapas apabila merupakan kasus baru, menjadi saksi. Serta terlibat dalam sidang peninjauan kembali dan ikut sidang perdata. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

 
Berita Terpopuler