Potensi Tersangka Lain dan Kejanggalan Kasus Kematian Dante Putra Tamara Menurut Ahli

Polisi menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi sebagai tersangka pembunuh Dante.

Republika/Thoudy Badai
Barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika

Baca Juga

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut tidak menutup kemungkinan kasus pembunuhan terhadap putra selebritas Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) dengan tersangka Yudha Arfandi (33 tahun) dilakukan secara berkelompok. Artinya, kasus ini berpotensi memunculkan tersangka lain.

“Berharap tersangka akan kooperatif dengan pihak kepolisian sehingga bisa memberikan informasi yang lebih menyeluruh lebih gamblang yang akan membuka ruang investigasi bagi pihak kepolisian untuk memerika pihak-pihak lain itu pintu masuk pertama,” jelas Reza saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, untuk mengungkap ataupun mendalami kasus ini, pihak kepolisian harus bisa menyisir satu per satu. Apakah sang eksekutor bertindak sendiri, atau ada bantuan pihak lain.

“Tapi sekiranya ada pihak lain yang menjadi master mind-nya yang menyediakan fasilitasnya baik itu berupa uang atau informasi atau lainnya dan juga ada pihak lain yang menyediakan sarana untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum maka itu yang harus dicari dan disisir satu per satu,” tutur Reza.

Dalam kasus ini, tersangka Yudha merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara yaitu ibu kandung korban Dante. Diduga pembunuhan terhadap Dante dilakukan di kolam renang Taman Air Tirta Mas, Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Sabtu (27/2/2024). Tersangka diduga membenamkan Dante ke kolam renang hingga tewas di lokasi kejadian.

Reza melanjutkan, orang kerap memandang bahwa orang dekat atau yang sering bermain dengan anak-anaknya adalah orang yang bisa dipercaya orang. Bahkan, orang dekat dianggap tidak akan melakukan kejahatan apapun kepada anak-anaknya, tetapi kenyataan tidak selalu begitu. Di banyak kasus, kata Reza, pelaku kejahatan adalah orang terdekat. 

“Sayang seribu sayang hitung-hitungan di atas kertas orang yang paling memungkinkan memangsa orang yang paling mungkin menjahati adalah orang dekat,” ungkap Reza.

 

Biasanya, sambung Reza, pelaku akan membangun atau memupuk kepercayaan terhadap korbannya. Lalu, jika kepercayaan itu sudah terbangun maka relatif mudah bagi tersangka atau pelaku untuk melaksanakan misi kejahatannya. Karenya, alih-alih menyikapi kedekatan antara tersangka dan korban sebagai alasan untuk tidak percaya tentang niat buruk tersangka justru sebaliknya. 

“Bahwa kedekatan yang dibangun dengan korban atau mungkin dengan pengasuh adalah yang bersifat manipulatif,” tutur Reza.

Selanjutnya, apabila memang nantinya ditemukan tersangka baru, maka hukumannya bakal lebih berat. Ia merujuk Undang-undang Perlindungan Anak sama sekali tidak membuat batasan tentang pengecualian penerapan hukum.

“Artinya, siapa pun yang melanggar UU, termasuk pelaku kekerasan terhadap anak, tersedia ketentuan normatif untuk memidananya. UU Perlindungan malah memberikan garis bawah: jika pelakunya adalah orangtua dan guru, misalnya, hukumannya diperberat,” jelas Reza. 

In Picture: Ini Wajah Yudha Arfandi Berbaju Oranye, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

 

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala pun menyarankan polisi agar mengecek percakapan di ponsel Tamara Tyasmara dengan kekasihnya Yudha Arfandi (YA). Hal ini guna mengungkap apakah Tamara berperan atau tidak dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Dante (6 tahun).

"Satu hal yang perlu didalami, lamanya kasus ini terungkap karena peran sang ibu," kata Andrianus saat dikonfirmasi pada Ahad (11/2/2024).

Adrianus menyebut sejumlah kejanggalan dari sikap Tamara mengenai kasus yang membuat anaknya kehilangan nyawa. Contohnya, lamanya kasus ini terbongkar lantaran Tamara tidak secepatnya meminta CCTV dibuka.

"Kalau sang ibu, misalnya memaksa untuk segera mengungkapkan siapa pelakunya dan segera meminta agar CCTV dibuka, maka kasus ini akan segara terungkap," ujar Adrianus.

Adrianus juga merasa heran dengan tindakan Tamara dalam kasus ini. Salah satunya Tamara yang justru menyewa pengacara padahal saat ini berstatus ibu korban. 

"Hal seperti itu kok bagi saya untuk apa? Yang bersangkutan padahal korban dan siapa pun akan bisa menerima kalau sang ibu saat berduka itu. Kemudian ngomong menyerocos, ngomong macam-macam ya namanya juga sedang berduka dan kemudian tidak usah takut mendapat reaksi balik," ujar Adrianus.

Adrianus mengendus Tamara mempunyai peran dalam kasus itu. Sehingga, Adrianus mendorong polisi agar mengecek percakapan di HP Tamara dan kekasihnya.

"Kelihatannya sang ibu amat jago berpikir ke depan. Nah kita lalu berpikir jangan-jangan ini ada perannya dalam kasus ini. Untuk itu, maka pemeriksaan digital pada handphone mereka berdua misalnya, tentu bisa menjadi satu jejak yang bisa mengungkap banyak, apakah ibunya terlibat atau tidak," ujar Adrianus.

 

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penyidik Polda Metro Jaya lantas menangkap Yudha yang masih kekasih Tamara Tyasmara.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penangkapan terhadap tersangka Yudha dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. 

Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan,telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. “Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Wira melanjutkan, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.

"Kenapa ada perencanaan? Karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi, seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.

Menurut Wira, tersangka Yudha Arfandi memantau situasi sebelum membenamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas arau CCTV di lokasi kejadian diketahui tersangka sempat tengok kanan-kiri sebelum melancarkan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” jelas Wira.

Adapun Tamara, menurut polisi, sering menitipkan anaknya kepada tersangka. Termasuk pada saat peristiwa pembunuhan Dante di kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

“Hubungan tersangka dengan ibu korban berpacaran. Berdasarkan pemeriksaan mereka berpacaran. Korban sering dititipkan (kepada tersangka)," kata Wira.

Selain itu memang, kata Wira, Dante juga berteman akrab dengan anak dari Yudha yang berjenis kelamin perempuan. Kemudian pada saat peristiwa pembunuhan Dante, tersangka juga mengajak anaknya ke kolam renang untuk latihan berenang.

Namun, Wira tidak menerangkan secara rinci apakah korban Dante merupakan teman bermain sekolahnya atau bukan. Wira hanya mengatakan, bahwa Dante dengan anak tersangka berteman baik.

“Jadi (korban) teman baik anak tersangka dan korban ini,” ucap Wira.

Bahaya prank pada anak. - (Republika/Ali Imron)

 
Berita Terpopuler