2,5 Jam Bersama di Kolam Renang, Ini Dalih Tersangka YA Benamkan Dante

Polisi menyebut YA dan Dante berada di kolam renang selama 2,5 jam.

Republika/Thoudy Badai
Jurnalis memotret batu nisan makam anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Anak berusia enam tahun tersebut meninggal diduga dibunuh kekasih ibunya.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap hasil investigasi sementara kasus dugaan pembunuhan anak aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (enam tahun). Berdasarkan pengakuan tersangka YA, Dante bersamanya selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024).
 
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (11/2/2024).
 
Wira juga mengungkap alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air. Dalam rekaman CCTV, Dante tampak 12 kali dibenamkan oleh tersangka.
 
"Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Wira.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan saat interogasi.
 
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2/2024) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Rovan.

Baca Juga

Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante. Hal itu ditetapkan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
 
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pihaknya menangkap YA sebagai tersangka pada Jumat di kediamannya. Ade menjelaskan, YA yang merupakan kekasih dari ibu korban patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.
 

 
Berita Terpopuler