Begini Respons Gibran Ditanya Ketua KPU Divonis DKPP Langgar Kode Etik

Proses pencalonan Prabowo-Gibran sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat.

EPA-EFE/MADE NAGI
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beri tanggapan singkat ketika ditanya soal vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran dirinya untuk ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang putusan di DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Gibran hanya memberi jawaban singkat. Menurut dia, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah memberikan respon terkait hal tersebut. "Ya dari TKN kemarin juga sudah berstatemen juga ya," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Gibran tak menjawab lagi soal pertanyaan mengenai sanksi tersebut. Wali kota Solo tersebut berlalu meninggalkan wartawan dan memasuki ruang kerjanya.

Pada Senin, Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran yang dilakukan jajaran ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak penting bagi pasangan calon nomor urut 2. Pihaknya tidak terpengaruh putusan itu.

"Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut Rosan, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Putusan DKPP ke KPU...

Adapun Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 tangga 5 Februari 2024 dalam amarnya menyatakan, teradu Hasyim Asy'ari (ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti dokumen, dan jawaban teradu maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 
Berita Terpopuler