Pinjol Targetkan Mahasiswa, Ingat Al Baqarah Ayat 280: Pesan untuk Para Pemberi Utang

Memberi kelonggaran untuk orang berutang dianjurkan

Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Memberi kelonggaran untuk orang berutang dianjurkan
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Alquran adalah pedoman bagi seluruh umat Islam. Bahkan, kitab suci ini telah memberikam pedoman bagi para pemberi utang, seperti rentenir, pihak bank, atau pemberi pinjaman online (pinjol).

Belakangan ini, marak aksi mahasiswa yang menggunakan jasa pinjol untuk memenuhi kebutuhan mereka. Lantas bagaimana posisi pemberi utang menurut Islam? Tuntunan pemberi utang sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 280.

Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan petunjuk bagaimana seorang pemberi utang bersikap ketika yang diberi utang belum bisa membayar utangnya. Allah SWT berfirman:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya)."

Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan, jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, hendaklah diberi tangguh. Maksudnya, hendaklah pemberi utang mengundurkan pembayarannya sampai dia berkelapangan.

Sedangkan mengeluarkan sedekah kepada orang yang sedang dalam kesusahan itu dengan jalan membebaskannya dari utang, baik sebagian maupun keseluruhan itu lebih baik. Dalam sebuah hadis disebutkan:

مَنْ أَنْظَرَمُعْسِرًاإِلَى مَيْسَرَّةٍ اَنْظَرَهُ اللَّهُ بِذَنْبِهِ اِلَى تَوْبَتِهِ وَوَقَاهُ مِنْ قَيْحِ جَهَنَّمَ وَأَظَلَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ اِلَّا ظِلُّهُ

"Barang siapa memberi tempo orang yang dalam kesukaran membayar utang sampai ia berkelapangan, niscaya Allah menangguhkan dosanya sampai tobatnya dan Allah menjaganya dari luapan panasnya Jahannam serta Allah menaunginya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya." (HR Tirmidzi).

Dalam Tafsir Al Wajiz, pakar fikih dan tafsir negeri Suria, Syekh Prof Wahbah Az Zuhaili, juga menjelaskan, jika orang yang berutang itu kesulitan sehingga tidak bisa memenuhi utangnya, kalian harus menundanya sampai waktu dia dalam keadaan mudah, dan menyedekahkan harta pokok kalian atau sebagian dari harta tersebut kepada para gharim yang berutang dan kesulitan dengan melepaskan mereka dari utangnya itu lebih utama bagi kalian di sisi Tuhan jika kalian mengetahui keutamaan dan pahala sedekah kepada orang yang kesulitan.

Menurut Syekh Az Zuhaili, ayat ini turun ketika Bani Amr bin Amir meminta bani Mughirah dan mengabaikan riba. Bani Mughirah berkata: “Sekarang kami dalam kesulitan, maka tundalah sampai buah-buahan kami tumbuh,” Lalu mereka menolak untuk menundanya. Kemudian, Allah SWT menurunkan ayat (Wa in kaana dzuu ‘usratin …)

Sementara itu, berdasarkan Tafsir Tahlili Kemenag RI, surat Al Baqarah ayat 280 tersebut merupakan lanjutan ayat sebelumnya. Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya.

Maka ayat ini menerangkan...

Baca Juga

 

Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya.

Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم) Artinya: "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim." (HR Bukhari dan Muslim).

Allah SWT menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya. Berikut beberapa poin yang dapat dipahami dari ayat tersebut:

  1. Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya 
  2. Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang 
  3. Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik. 

Sedangkan ditinjau dari sisi asbabun nuzul-nya, surat Al Baqarah 278-280 bercerita tentang pengamalan paman Nabi Muhammad SAW, Abbas bin Abdi al-Muthalib yang bekerja sama dengan Khalid bin Walid di dalam meminjamkan uang kepada Tsaqif bin ‘Amr sehingga keduanya memiliki harta yang melimpah saat Islam datang.

Baca juga: Ingin Segala Urusan Dipermudah Allah SWT? Baca Doa dari Alquran Berikut Ini

Dalam beberapa kitab tafsir lainnya, disebutkan bahwa bani Amr mengambil riba dari bani Mughirah. Apabila telah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dijanjikan, maka diutuslah seorang utusan untuk datang kepada bani Mughirah dalam rangka melakukan tagihan.

Suatu ketika, bani Mughirah menolak untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut. Akhirnya, berita ini sampai ke Rasulullah SWW, lalu beliau bersabda,  “Ikhlaskanlah atau siksa Allah SWT akan kalian terima!”

 

Infografis Keutamaan Memberi Kelonggaran Orang yang Berutang - (Dok Republika)
 

 
Berita Terpopuler