Harga Emas Antam Sabtu Naik Rp 3.000 Jadi Rp 1,128 Juta per Gram

Buyback emas batangan Sabtu pagi naik Rp 1.000 menjadi Rp 1.027.000 per gram

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan melayani calon pembeli emas di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tinggi meski mengalami penurunan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Untuk pecahan satu gram, emas batangan Antam dihargai Rp1.087.000 dari sebelumnya Rp1.088.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) tidak bergerak dan bertahan di level Rp969.000.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (20/1/2024) pagi naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.128.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.125.000 per gram pada Jumat (19/1/2024).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi naik Rp1.000 menjadi Rp 1.027.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (19/1) senilai Rp1.026.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: 614.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.128.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.196.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.269.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.415.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp534.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.068.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler