Kejagung Umumkan Pengusaha Properti Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam

Kerugian negara di kasus korupsi emas di PT ANTAM mencapai Rp 1,1 triliun.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (tengah)
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya raya asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024). Bos PT Tridjaya Kartika Group tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018.

Baca Juga

Atas aksinya tersebut, PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, BS sejak ditetapkan tersangka, Kamis (18/1/2024) langsung digelandang ke sel tahanan Salemba cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan (Jaksel).

“Status BS sebagai pengusaha properti dari Surabaya, kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Penyidik menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kuntadi menerangkan, adanya pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka, artinya tim penyidik meyakini perbuatan konglomerat asal Surabaya itu, tak sendiri. Karena kata Kuntadi menjelaskan, aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu, melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam.

Dari hasil penyidikan, Kuntadi mengatakan, kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 Antam pada periode Maret sampai November 2018. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD.

“Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum-oknum pejabat dan pegawai di PT Antam,” kata Kuntadi.

Namun, dari permufakatan BS dengan empat pejabat di PT Antam tersebut, dikatakan saling sepakat untuk melakukan merekayasa nilai beli dan harga. “Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.

 

Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS, pun tak ada kesepakatan untuk memberikan diskon. Tetapi, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu, turut membantu BS dalam menutupi selisih harga.

“Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.

Sehingga, melalui surat yang diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (Kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.

Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT Antam tersebut, mencapai Rp 1,2 triliun. Adapun terhadap EA, AP, EK, dan MD, kata Kuntadi melanjutkan, sampai saat ini masih sebagai saksi, dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya.

Kasus korupsi PT Antam ini, mendadak menjadi perkara baru di Jampidsus-Kejakgung. Karena selama ini, pihak Jampidsus, maupun Pusat Penerangan Kejakgung, tak pernah mengabarkan adanya proses penyidikan kasus ini.

Kejagung juga tidak pernah ada perilisan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi PT Antam tersebut. Akan tetapi, Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, kasus tersebut sudah sejak Desember 2023 dalam penyelidikan.

“Dan sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi,” kata Ketut. Adapun pengumuman BS menjadi tersangka, kata Ketut menjelaskan, sekaligus pengumuman terkait peningkatan status penyelidikan, menjadi penyidikan.

Zakat emas dan perak - (Tim Infografis)

 
Berita Terpopuler