Sumpah Jabatan Disaksikan Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Republika/ Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Ia resmi menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun pada 17 Januari 2024.

Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Usai penandatanganan Keppres, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Arsul Sani serta diakhiri pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan diikuti para tamu undangan.

Tampak hadir sejumlah pejabat dalam acara pelantikan ini, yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler