Wacana Pemakzulan Jokowi, Ketum PBNU: Tidak Ada Keadaan yang Memungkinkan

Gus Yahya meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi.

Republika/Prayogi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.
Rep: Dadang Kurnia Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat akhir-akhir ini. Menurut Gus Yahya, tidak ada alasan atau keadaan yang memungkinkan untuk dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga

"Lha itu apa lagi? Wong gak ada urusannya. Wong ndak ada alasan, tidak ada keadaan yang memungkinkan dan seterusnya," kata Gus Yahya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (15/1/2024).

Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, isu tersebut hanya dilontarkan sekenanya oleh kelompok tertentu. Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih memilih memikirkan masa depan bangsa Indonesia.

"Sudahlah. Sebetulnya ini cuma orang bikin isu yang sedapatnya saja. Mari kita berkonsentrasi pada masa depan bangsa dan negara," ujarnya.

 

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Petisi 100 itu menyerukan ide pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilah Petisi 100 yang hadir di antaranya Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto. Kepada tamunya, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan di DPR. Menurut cawapres nomor urut 2 tersebut, merujuk pada undang-undang (UU), ada lima syarat presiden bisa dimakzulkan.

"Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.

 

 

 
Berita Terpopuler