Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Tunjukkan KTP atau KK

Pemerintah mewajibkan warga yang membeli LPG 3 Kg untuk mendaftar

Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

Pekerja memperlihatkan aplikasi MyPertamina yang digunakan untuk mendaftarkan warga yang akan membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

Pekerja membawa tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

Rep: Putra M. Akbar Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

 
Berita Terpopuler