Dilaporkan ke Mahkamah Internasional Soal Genosida, Israel Sebut Nama Baiknya Tercoreng

Afsel melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas genosida di Gaza.

EPA-EFE/ATEF SAFADI
Asap membumbung tinggi di wilayah Shujaiya, Jalur Gaza, setelah serangan udara Israel, 29 Desember 2023.
Rep: Kamran Dikarma Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel mengecam keras Afrika Selatan (Afsel) karena telah melaporkannya ke Mahkamah Internasional alias International Court Of Justice (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, Jumat (29/12/2023), dilaporkan Anadolu Agency.

Israel menuduh Afsel bekerja sama dengan "organisasi teroris", mengacu pada kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Tel Aviv pun menuding Afsel menyerukan penghancuran negara Israel.

Kemenlu Israel mengeklaim, tentara mereka yang beroperasi di Gaza berkomitmen mematuhi hukum internasional dan bertindak sesuai hukum tersebut. Israel mengatakan bahwa pasukannya di Gaza hanya membidik Hamas dan situs-situs militernya.

Afsel telah mengajukan permohonan ke ICJ. Mereka meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

Baca Juga

Dalam siaran persnya pada Jumat kemarin, ICJ mengungkapkan, permohonan Afsel menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. "Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas," kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

"Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida," kata ICJ mengutip permohonan Afsel.

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya.

Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida.

Hingga saat ini, Israel masih menggempur Gaza. Lebih dari 21.600 warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka sudah melampaui 56 ribu orang.

 
Berita Terpopuler