Cawapres Mahfud MD Yakin Penangkapan Jubir Amin tak Bermuatan Politis

Menko Polhukam Mahfud MD mendukung siapa pun yang korupsi ditangkap saja.

Republika.co.id
Cawapres nomor urut 2, Mahfud MD mengenakan pakaian khas warga Madura, Jawa Timur.
Rep: Dadang Kurnia Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, meyakini bahwa penangkapan Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Nurindra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Rabu (27/12/2023), tidak bermuatan politis. Indra Charismiadji yang merupakan politikus Partai Nasdem terjerat pidana perpajakan.

"Enggak, saya enggak menduga (ada politisasi hukum dalam penangkapan dan penahanan Nurindra Charismiadji)" kata Mahfud saat mengunjungi Pondok Pesanter Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).

Mahfud menilai, siapa pun yang terlibat kasus hukum haruslah diadili dan menerima konsekuensinya. Tidak perduli yang bersangkutan terafiliasi dengan salah satu pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Kalau saya, semua orang yang terlibat tindakan hukum itu, apakah di pimpinan-pimpinan paslon 1, paslon 2, paslon 3, ditangkap aja kalau korupsi," ujar Mahfud.

Baca Juga

Meski penangkapan tersangka berdekatan dengan Pilpres 2024, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu mengkait-kaitkannya. Pasalnya, bagaiamana pun juga, hukum tetap harus ditegakkan. "Hukum harus tegak. Saya ndak menilai itu politik," ucapnya.

Kejagung penahanan bantah politis...

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membantah tudingan sejumlah pihak tentang adanya muatan politis terkait penahanan yang dilakukan Kejari Jaktim terhadap Nurindra Charismiadji. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya tak tahu-menahu soal penyidikan maupun latar belakang politik Nurindra.

Ketut menerangkan, kasus yang menyeret Nurindra belakangan diketahui oleh Kejagung adalah terkait perpajakan. Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perpajakan. Menurut Ketut, Kejari Jaktim cuma menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua hasil dari penyidikan PPNS perpajakan tersebut pada Rabu (27/12/2023).

 
Berita Terpopuler