Dewas KPK: Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dikenakan Sanksi Terberat Mundur dari Jabatan

Firli dinilai telah melakukan hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK. Firli dinilai melanggar terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun seperti biasanya, Firli Bahuri tiba di Bareskrim secara diam-diam tanpa diketahui oleh awak media yang menunggunya sedari pagi. 

 

 

“Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Arief melanjutkan, Firli Bahuri diperiksa sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pukul 10.00 WIB. Firli Bahuri tiba di lantai enam Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain Firli Bahuri, hari ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukak pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka. Disebutnya pemeriksaan kali ini, kliennya akan dimintai keterangan tambahan. Termasuk memeberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang belum dilaporakan. 

 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler