Jelang Pemilu, MUI Ingatkan Kewajiban Pilih Pemimpin Secara Bertanggung Jawab

Hal ini telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2009.

Republika/Prayogi
Warga berpose dengan memegang poster sosialisasi pengawasan pemilu saat acara Bawaslu on Car Free Day di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (17/12/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka mengajak warga untuk ikut berpartisipasi mengawasi pemilu sehingga terciptanya pemilu 2024 yang bersih dan damai.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi kemaslahatan publik.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat agar dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," ujar guru besar UIN Jakarta tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (18/12/2023).

Menurut dia, kewajiban tersebut dilakukan dengan berpartisipasi menggunakan hak memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah). Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut.

Baca Juga

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 tentang Hak Pilih

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Imamah dan imarah...

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Sedangkan rekomendasinya adalah sebagai berikut.

1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

 
Berita Terpopuler