Penertiban Alat Peraga Kampanye

Alat Peraga Kampanye ini dicabut karena melanggar zona tempat pemasangan APK.

Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/12/2023).

Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nom

Rep: Olha Maulida Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Petugas Satpol PP menertibkan  sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/12/2023).

Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. 

 
Berita Terpopuler