Cerita Nawawi Pomolango Empat Tahun Jadi Pimpinan KPK, tak Dikenali Pegawainya

KPK mendorong semua capres mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Republika/Thoudy Badai
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku, ada pegawainya yang tak mengenali dirinya. Momen itu terjadi pada November 2023, saat dirinya sudah hampir empat tahun menjabat sebagai Pimpinan KPK sejak dilantik menjadi wakil ketua pada 20 Desember 2019.

Awalnya, dia bercerita sempat pergi ke lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menghirup udara segara. Saat dia sedang duduk di tempat tersebut, tak lama berselang datang seorang pegawai KPK lainnya.

"Terus saya tanya ke beliau, 'mas dari direktorat mana?' Beliau jawab ke saya, 'saya dari penyelidikan. Kalau bapak dari direktorat mana?'," kata Nawawi menirukan percakapan yang terjadi saat itu dengan pegawainya yang tidak disebutkan namanya.

Hal itu Nawawi sampaikan saat acara diskusi dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023). Mendengar pertanyaan tersebut, Nawawi lantas menjawab bahwa dirinya dari Direktorat Korsup KPK Wilayah IV.

Dia mengaku, saat itu memang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK yang membawahi bidang koordinasi dan supervisi (koorsup). Nawawi yang berlatar belakang hakim mengungkapkan, sang pegawai itu kemudian bercerita tentang KPK.

"(Lalu saya tanya) dari instansi mana, (kemudian dijawab) 'saya dari kepolisian. Bapak dari mana?' Ya saya pinjam saja instansi Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), 'saya dari BPKP'. Sampai seperti itu," ucap Nawawi.

Meski demikian, Nawawi menegaskan, dirinya tidak keberatan dengan peristiwa itu. Pasalnya, ia menghindari adanya budaya ewuh pekewuh atau tak enakan antara anak buah dengan atasan.

Menurut dia, cara itu dapat memberikan ruang bagi pegawainya untuk bisa bebas menyampaikan pendapat, termasuk saat forum ekspos atau gelar perkara. "Kita harus terus membangun anak-anak itu (pegawai KPK) kalau kemudian dalam forum-forum ekspos kita biarkan mereka beragumen sedemikian rupa," ucap Nawawi.

"Kita untuk jagain integritas, segala sesuatu sikap tidak harus ewuh pekewuh dengan pimpinan. Kita jaga itu seperti itu," jelas Nawawi mengakhiri.

KPK dorong RUU Perampasan Aset...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pilpres 2024 untuk mendukung upaya pemberantasan rasuah di Indonesia. KPK meminta agar paslon yang nantinya menang dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Ke depan siapapun (paslon) terpilih nanti harapan kami dari KPK, segera disahkan Undang Undang Perampasan Aset hasil dari tindak pidana, satu diantaranya adalah korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Ali menjelaskan, aturan itu diperlukan untuk memudahkan proses penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada para koruptor. Sehingga hukuman yang diberikan tak hanya pemidanaan badan atau penjara, tapi juga efektif dengan memiskinkan pelaku korupsi.

Baca Juga

Dia menambahkan, selama ini KPK juga sudah melakukan upaya perampasan aset koruptor dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, menurut Ali, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka dapat mengatur soal teknis dan pengelolaan barang sitaan agar nilai jualnya tak turun.

"Itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami. Saya kira masyarakat juga sepakat," ungkap Ali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menilai perlunya penguatan regulasi di level undang-undang. Jokowi menegaskan, UU perampasan aset tindak pidana sangat penting untuk segera diselesaikan. Melalui regulasi itu, bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi dalam sambutannya di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023 di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).

 
Berita Terpopuler