Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Suropati, Pakar: Sangat tidak Patut!

Perbuatan korupsi eks wali kota Batu termasuk pelanggaran atas hukum dan moral.

Antara/Umarul Faruq
Terdakwa mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/2).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengkritik pedas koruptor Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, Jawa Timur. Wali kota Batu periode 2007-2017 itu merupakan terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi.

"Ini sangat tidak patut, apalagi berstatus sebagai narapidana korupsi," kata Azmi kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Adapun Eddy dikenal sebagai politikus PDIP.

Azmi mengingatkan tindakan semacam itu tak boleh dibiarkan. Sebab, Azmi khawatir, malah kalau tak ada yang protes bisa menimbulkan pergeseran moral terhadap koruptor yang mestinya sangat dibenci karena mencuri uang rakyat.

"Perlakuan yang unik sekaligus istimewa ini, khawatir dapat jadi rujukan dan mempengaruhi publik untuk terdorong dan jadi hal yang bisa untuk melakukan korupsi. Anggapan masyarakat sekalipun jadi terdakwa korupsi toh bisa dimakamkan di TMP," ujar Azmi.

Azmi juga mengingatkan perbuatan korupsi Eddy, termasuk pelanggaran atas hukum dan moral. Sehingga tak sepantasnya koruptor yang pernah melakukan persekongkolan jahat untuk di makamkan di TMP. "Perbuatannya adalah kejahatan bertentangan dengan undang undang, moral dan bertentangan dengan nurani," ujar Azmi.

Atas dasar itulah, Azmi sepakat dengan usulan mengevaluasi aturan orang yang bisa dimakamkan di TMP. "Jadi kalau orang tersebut koruptor, merugikan keuangan negara serta jika perbuatannya mencederai rasa keadilan masyarakat maka semestinya hilang haknya untuk dimakamkan di TMP," ujar Azmi.

Eddy Rumpoko meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB karena sakit. Eddy merupakan suami dari wali kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko. Eddy Rumpoko lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 8 Agustus 1960 dan memiliki dua orang anak.

Eddy ditangkap penyidik KPK di rumah dinasnya Kota Batu pertengahan pada September 2017. Dia dijerat menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Baca Juga

Eddy divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi senilai Rp 46,8 milliar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022).

KPK sesalkan Eddy Rumpoko...

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan koruptor mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, Jawa Timur. Eddy merupakan terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Ghufron menilai, aturan mengenai sosok yang berhak dimakamkan di TMP perlu dievaluasi kembali. Sebab, menurut dia, seorang koruptor yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak semestinya dimakamkan dengan para pahlawan.

"Ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," jelas Ghufron.

Dia mengatakan, langkah evaluasi perlu dilakukan demi menghormati para pahlawan sesungguhnya. "Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucap Nurul menjelaskan.

 

 
Berita Terpopuler