Nikah Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar, Cek Ini Faktanya

Pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu.

Pixabay
Ilustrasi Pernikahan
Rep: Riga Nurul Iman Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kasus pernikahan pasangan sejenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial. Hal itu terungkap setelah penyamaran sang pengantin pria yang ternyata wanita terbongkar beberapa hari setelah pernikahan dilakukan secara siri.

Baca Juga

Informasi yang diperoleh, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu.

Pasangan yang menikah siri itu disebut adalah CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.

Menurut keterangan saksi, awal kejadian bermula, ketika AD berkenalan dengan CH melalui media sosial dan akhirnya berlanjut berkenalan. Hingga akhirnya seiring waktu AD melamar CH dengan berbohong mengaku sebagai laki-laki.

Selang beberapa hari setelah pernikahan, keluarga menaruh curiga dengan tingkah AD dan selanjutnya memastikan identitasnya. Akhirnya terungkap jika AD berjenis kelamin perempuan.

''Beberapa hari setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki,'' ujar Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan kepada wartawan, Ahad (10/12/2023).

Dari hasil penelusuran kecamatan, pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu.

Saat perkenalan mempelai pria mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur. Pasangan tersebut saling menyayangi dan memutuskan untuk menikah, dengan membohongi keluarga dari mempelai perempuan dengan mengaku sebagai laki-laki.

"Kami menelusuri dari keluarga perempuan pun tidak tahu bahwa AD perempuan dan mengaku sebagai laki-laki,'' kata Latip.

Lantaran mempelai pria mengaku tidak punya identitas dan sulit ditelusuri dan akhirnya dilangsungkan pernikahan secara siri atau secara agama.

 

Menurut Latip, AD diketahui pernah mengurus persyaratan nikah ke pemerintah desa hingga KUA. Namun pengajuan itu ditolak karena ia tidak melengkapi dokumen berupa identitas diri.

''Tidak diloloskan oleh KUA karena identitasnya tidak jelas sehingga tidak diproses,'' ungkap Latip.

Setelah kasus pernikahan sesama jenis tersebut diketahui pemerintah langsung melakukan pembinaan termasuk kepada AD yang mengaku laki-laki.

Pembinaan itu terang Latip, agar peristiwa itu tidak terulang lagi di kemudian hari. Meskipun di sisi lain mempelai pria yang kini diketahui wanita itu informasinya akan diproses lebih lanjut. 

Terlebih lanjut Latip, AD informasinya meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk pernikahan tersebut. Namun hingga kini belum dibayarkan utangnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Cianjur Dadang Abdullah menerangkan, pasangan tersebut sempat datang untuk mengurus syarat nikah ke Kantor KUA Sukaresmi. Pada waktu itu ara petugas tidak merasa curiga kalau AD seorang wanita karena berpenampilan layaknya laki-laki.

''Pasangan itu awalnya ingin menikah secara negara, tetapi salah satunya tidak ada identitas diri dan tidak bisa diproses,'' terang Dadang. Setelah ditolak, mereka meminta agar diizinkan nikah siri.

Namun kata Dadang, pihaknya hanya memberikan pembinaan bahwa banyak hal buruknya dengan hanya melalukan pernikahan siri. Beberapa saat kemudian, KUA mendapatkan informasi jika pasangan tersebut sudah menikah dan terungkap mereka pasangan sesama jenis perempuan dengan perempuan.

Dadang memastikan pernikahan keduanya tanpa sepengetahuan KUA. Apalagi, sebelumnya KUA tidak memproses karena identitas salah satu pasangan yakni AD tidak jelas.

Ke depan sambung Dadang, KUA akan menggencarkan langkah pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah adanya pernikahan sesama jenis. Terutama agar keluarga mendeteksi dari awal identitas dari calon mempelainya.

 
Berita Terpopuler