Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce dan Jasa Ekspedisi

Pemusnahan ini wujud komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari dampak BKC ilegal.

Bea Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11/2023). Pemusnahan dilakukan terhadap BKC ilegal hasil pengawasan di e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023.

Baca Juga

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan HUbungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Nangkok P Pasaribu menegaskan seluruh BKC yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya. “Pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” katanya dalam siaran pers.

Terkait jumlahnya, Nangkok menjabarkan bahwa ada sebanyak 9.290 liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 9.850.971.000,00 dan potensi potensi nilai cukai sebesar Rp 5.750.000.000,00.

“Pemusnahan rokok kami lakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sementara minuman beralkohol kami rusak menggunakan alat berat. Kami memastikan barang ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat. “Terima kasih atas kontribusi seluruh pihak,” kata Nangkok.

 
Berita Terpopuler