Anwar Usman Nongol di Sidang Pengucapan Putusan Perkara Syarat Usia Capres Cawapres

Perkara ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanpa Anwar Usman.

Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara 141/PUU-XXI/2023 menyangkut syarat usia capres-cawapres pada Rabu (29/11/2023). Ini termasuk mantan Ketua MK Anwar Usman yang kini berstatus hakim biasa.

Ketua MK Suhartoyo duduk di bangku tengah bersebelahan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sedangkan Anwar Usman duduk di bangku bagian ujung sebelah kanan.

Perkara ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanpa Anwar Usman. Pasalnya, Anwar Usman disanksi Majelis Kehormatan MK tak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan. Ini menyangkut status salah satu Cawapres Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan dari Anwar Usman.

Sebelumnya, gugatan syarat capres-cawapres ini dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur.

Dalam petitum yang telah disempurnakan, Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi :

"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur".

Anwar Usman tak dilibatkan...

Baca Juga

Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena dijatuhi sanksi berat oleh MKMK dalam kasus pelanggaran etik dalam putusan gugatan syarat Capres/Cawapres. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler