Nikah Muda dalam Perspektif Islam

Judul ini saya angkat karena maraknya pernikahan usia muda di Indonesia

retizen /alkautsar yasin
.
Rep: alkautsar yasin Red: Retizen

sumber ilustrasi: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6844516/banyak-pasangan-nikah-muda-di-indramayu-ini-penyebabnya

Pernikahan merupakan sebuah ikatan perjanjian antara laki-lakidan Perempuan yang sama-sama bukan mahram, yang mana perjanjian tersebut dilaksanakan dengan sebuah rangkaian yang biasanya disebut dengan akad nikah dengan disaksikan oleh para saksi, sehingga pernikahan tersebut sah dimata hukum negara dan agama. Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang Pernikahan telah jelas mengatur bahwa: “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukummasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Sebuah pernikahan pastinya dilakukan dengan tujuan untukmenciptakan keluarga yang Sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sebagaimana yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 “tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang Sakinah, mawaddah, dan warahmah” dan didalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.

sumber ilustrasi: https://geotimes.id/opini/pernikahan-dini-di-tengah-pandemi/

Pada saat ini, khususnya di Indonesia sangat marak dengan yang namanya pernikahan di usia muda, pernikahan di usia mudapada saat ini sangat banyak terjadi baik di kota maupun di desa. Peristiwa pernikahan di usia muda di Indonesia dapatdipengaruhi oleh macam-macam faktor yang mendorong untukmelaksanakan pernikahan di usia muda. Terdapat beberapa poinpenting mengenai faktor pernikahan di usia muda, yaitu:

1.Faktor Orangtua/Keluarga2.Faktor Ekonomi yangrendah(Wanita)3.Faktor Pendidikan4.FaktorKemauansendiri5.Faktor Mediamassa6.Faktorhamildiluarnikah/ MBA(marrigedby accident)

Maraknya pernikahan usia muda di Indonesia banyak terjadi pro dan kontra, namun pada permasalahan ini agama Islam justrumendukung pernikahan di usia muda. Sebagaimana yang terdapat dalam sabda nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumahtangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebihmenundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapayang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapatmeringankan syahwatnya.”

Hadits diatas berbicara tentang perintah untuk melaksanakanpernikahan bagi para pemuda yang sudah mampu untukmenikah. Karna para pemuda merupakan golongan yang sangat berkepentingan dalam hal pernikahan, sebab pada usia-usiamereka sedang berada pada puncak syahwatnya. Oleh karena itunabi Muhammad SAW memerintahkan para pemuda untukmenikah agar terhindar dari yang namanya perbuatan zina.

Hikmah pernikahan bagi para pemuda adalah sebagai hal yang dapat menundukkan pandangan dan untuk menjaga kehormatan. Sebagaimana diperintahkannya seseorang untuk menjagapandangannya kepada lawan jenis dan diperintahkannyaseseorang untuk menjaga kehormatan dirinya. Hal ini sesuaidengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30.

Masalah kecukupan materi merupakan bukan syarat sah darisebuah pernikahan. Tapi materi merupakan sarana agar terwujudnya suatu pernikahan yang harmonis. Oleh karena itu, hadits ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangipemuda untuk menikah, apalagi jika ia mampu untuk mencaripenghasilan untuk menafkahi keluarga, ditambah lagi Allah sudah menjanjikan akan memberikan kemudahan dan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka termasukgolongan yang kurang mampu. Sebagaimana dalam firmanAllah dalam surat An-Nur ayat 32.

Namun jika memang benar-benar belum mampu secara materifinansial, tidak harus memaksakan diri, contohnya sepertimencari pinjaman uang sana sini, sehingga dapat menambahpikiran dalam berumah tangga. Oleh karena itu lebih baikmenunggu, sambil mencari dan mengumpulkan materi untukmenikah diiringi dengan melaksanakan puasa dengan niat agar terjaga dari syahwat sebagaimana yang telah disebutkan dalamhadits diatas.

 
Berita Terpopuler