ICJ Terima 15 Komentar Tertulis Soal Pendudukan Israel di Palestina, Siapa Saja?

Indonesia termasuk negara yang kirim komentar tertulis ke ICJ

AP Photo/Lee Jin-man
Ratusan pasang sepatu yang simbolkan korban di Gaza, Palestina
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Internasional Terima 15 Komentar Tertulis Soal Pendudukan Israel di Palestina

Baca Juga

JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (15/11/2023) secara resmi telah menerima 15 komentar tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa, pengadilan mengatakan, 14 komentar tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober.

Dilansir Anadolu Agency, Kamis (16/11/2023), komentar tertulis itu diserahkan oleh Yordania, Organisasi Kerja Sama Islam, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Indonesia, Chili, Liga Arab, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia. Selain itu, pengadilan menyetujui pengajuan yang terlambat dari Pakistan pada 2 November untuk ditambahkan.

Sidang umum pengadilan dunia akan dimulai pada 19 Februari mendatang di Kota Den Haag, Belanda, yang merupakan markas pengadilan tersebut. Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat pengadilan dunia mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.

Resolusi tersebut lolos dengan hasil voting 87 setuju, 26 tidak setuju, dan 53 abstain. Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 pemukiman liar di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. PBB melaporkan bahwa sejak serangan mengejutkan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, sebanyak 820 warga Palestina telah mengungsi di Tepi Barat. Sementara serangan oleh pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.

Sejak 7 Oktober, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah pendudukan Tepi Barat, yang mengakibatkan kematian sembilan warga Palestina. Palestina menekankan bahwa perluasan pemukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina di dalam perbatasan tahun 1967 dan menyebabkan fragmentasi di Tepi Barat.

Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat, sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah Organisasi hak asasi manusia Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut.

Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida...

Pengacara kawakan Prancis, Gillers Devers mengatakan, Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida terhadap rakyat Palestine. Referensi atas kasus tersebut yaitu kasus Srebrenica yaitu pembantaian terhadap etnis Muslim Bosnia, dan pembantaian terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

"Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah realitas hukum, bahkan untuk genosida buktinya sangat sederhana dan sudah ada semua," ujar Devers, dilansir Aljazirah, Rabu (15/11/2023).

Devers menjelaskan, bukti kuat yang dapat menjerat Israel dengan tuduhan genosida adalah ketika mereka menghentikan pasokan listrik dan makanan. Bukti lainnya yaitu, Israel meminta warga Gaza untuk mengungsi, dan meninggalkan rumah mereka di bawah kekuasaan Israel.

"Jadi sebenarnya tidak ada kesulitan (pembuktiannya), jadi kita punya konsep hukum untuk bertindak dan ketika kami mulai menulis pengaduan ada 400 pengacara (yang maju), dan semua orang di dunia tertarik dengan pertanyaan ini," ujar Devers.

Devers mengatakan, langkah pertama untuk menjerat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah kesaksian. Semua orang di dunia melihat secara langsung tragedi yang sedang terjadi di Gaza. Israel mengebom warga sipil Gaza setiap hari selama lebih dari satu bulan tanpa henti. Ketika orang-orang melihat tragedi itu, maka semua akan membicarakannya ketika menghadap hakim. Kemudian, langkah kedua yaitu kesaksian korban. Devers mengatakan, kelompok pengacara telah menerima mandat dari warga Palestina di Gaza.

"Kami menerima mandat dari warga Palestina dari Gaza, jadi kami mulai dengan rumah sakit, dan ada juga keluarga (dari Gaza yang menjadi korban genosida)," ujar Devers. 

 
Berita Terpopuler