Kompak, PDIP dan Anggota Koalisi Perubahan Cecar Kabaharkam Polri Soal Netralitas Pemilu

PDIP menilai, kondisinya saat ini sulit bagi Polri bisa netral di Pemilu 2024.

Republika/Prayogi
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Polri, yang diwakilkan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Mohammad Fadil Imran. Forum tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga

Rapat kerja tersebut juga menjadi tempat bagi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan komitmen netralitas Polri pada Pemilu 2024. Tak segan, anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyebut sulit jika Polri netral pada kontestasi nasional mendatang.

"Kalau seandainya benar-benar netral, ya, sulit jugalah, kalau kita mau jujur Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu dari ajudan sampai dengan Kapolri," ujar Trimedya dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Mohammad Fadil Imran, Rabu (15/11/2023).

"Sementara anak Presiden yang jadi cawapres sekarang ini, kita jelas-jelasan saja bicaranya," sambungnya.

Di samping itu, ia juga menyinggung Polri yang terkesan hanya menjadi pemadam kebakaran ketika adanya oknum personelnya yang tidak netral pada Pemilu 2024. Setelah adanya kasus-kasus tersebut, Polri terkesan baru menerbitkan surat telegram terkait netralitas.

"Supaya tidak terjadi kesannya Polri ini pemadam kebakaran, ada masalah keluar TR (telegram), ada masalah keluar TR netralitas apa segala macam. Karena dari dua TR itu yang saya baca dan saya kira itu ada di medsos semuanya, itu menyangkut Pasuruan karena PDIP, menyangkut Solo karena PDIP, nah partai lain kan juga pasti akan ngalami," ujar Trimedya.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP I Wayan Sudirta juga mengingatkan pentingnya netralitas Polri pada Pemilu 2024. Sebab isu netralitas mendapatkan sorotan, mengingat adanya kegelisahan elemen masyarakat yang menilai hal tersebut mulai pudar jelang kontestasi nasional.

Ia juga mengingatkan profesionalisme Polri dalam menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Jangan sampai Polri menjadi pihak yang terlibat dalam kepentingan politik praktis bagi satu pihak atau kelompok tertentu.

"Polri harus tegas menolak segala kegiatan yang dapat mencoreng netralitas Polri. Jangan sampai ada pemasangan baliho dikerahkan dengan Polri, jangan sampai itu dikaitkan," sambungnya menegaskan.

 

Anggota Komisi III yang juga Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari juga menyinggung adanya keseganan antara kepala daerah dengan pejabat kepolisian di daerahnya masing-masing. Keseganan tersebut dapat berdampak terhadap ketidaknetralan pejabat negara pada Pemilu 2024.

"Meskipun di dalam isu ini, ada juga tugas-tugas di luar dari Polri, misalnya tugas dari Bawaslu, tugas dari Kemendagri, Kemenpan, tapi saya lihat tetap ada irisannya dalam tugas-tugas Polri dalam hal menjaga netralitas kepala daerah, dan ASN, dan juga pejabat-pejabat publik," ujar Taufik.

Polri harus terus mengingatkan kepala daerah tetap netral. Sekaligus menyampaikan adanya sanksi denda hingga pidana terhadap pejabat negara yang tidak netral pada kontestasi nasional mendatang.

"Ini penting juga karena di berbagai daerah, ya mungkin banyak kepala daerah tidak netral kemudian melanggar hukum, yang kalau misalnya dengan alasan sungkan barangkali. Karena antara Polresnya dan kepala daerah bersama di dalam bekerja bersama, jadi sungkan," ujar Taufik. 

Adapun anggota Komisi III yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi menyinggung pernyataan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa. Andika mengaku mendapatkan tekanan untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Ia pun mempertanyakan hal yang sama kepada Fadil, apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tekanan tersebut jelang Pilpres 2024. Sebab tak dapat dipungkiri, Listyo juga merupakan salah satu sosok yang dianggap dengan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang jadi pertanyaan, bagaimana langkah untuk menguasai aturan-aturan internal kepolisian tersebut? apakah ada strategi khusus yang diambil Polri untuk menjamin netralitas anggotanya? Nah ini penting," ujar Aboe.

Polri menyadari bahwa isu netralitas lembaganya menjadi penting dalam Pemilu 2024. Lembaga tersebut pun telah mengeluarkan arahan yang menekankan netralitas anggotanya pada kontestasi nasional mendatang.

Netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam Ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST Nomor 2407/X/2023 yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak," ujar ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Mohammad Fadil Imran dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/11/2023).

"Yang menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," sambungnya.

Para bakal capres mulai mengumbar janji politiknya. - (Republika)

 

 

 

 
Berita Terpopuler