Suhartoyo: Saya Nggak Minta Jadi Ketua MK

Suhartoyo menerima jabatan ketua MK karena tak ingin kepemimpinan MK terhambat.

Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo usai memberikan keterangan hasil rapat pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua dan Saldi Isra sebagai wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dengan begitu Suhartoyo resmi mengantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Rep: Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo membantah disebut bersikukuh menjadi ketua MK. Suhartoyo menyatakan terpilihnya ia sebagai Ketua MK merupakan amanat dari hakim MK yang lain. 

Baca Juga

Suhartoyo merasa berkewajiban untuk menerima amanat tersebut. Suhartoyo bakal menjalankan kepercayaan itu dengan baik. 

"Jadi teman-teman semua yg harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta. Tapi ada kehendak dari para yang mulia, yang memang seperti yang disampaikan Yang Mulia Prof Saldi tadi, bahwa beliau-beliau mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo tadi," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK pada Kamis (9/10/2023). 

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan, dari para hakim-hakim itu," ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo menegaskan kalau dirinya tak mau menerima jabatan Ketua MK maka bisa saja kepemimpinan di MK terhambat. Kondisi semacam itulah yang coba dihindarinya. 

"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi, apakah MK juga dibiarkan mandeg sementara adek-adek semua, teman-teman semua kemarin tahu ada putusan MKMK yg amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," ujar Suhartoyo. 

Di sisi lain, Suhartoyo enggan merespons desakan mundur sebagai hakim bagi Anwar Usman. Suhartoyo merasa urusan pokok MK bakal dipikirkannya setelah dilantik pekan depan. 

"Saya sudah sampaikan tadi, yang substansial nunggu tadi sah jadi ketua. Sekarang saya belum jadi ketua," ucap Suhartoyo. 

Diketahui, pemilihan ketua MK baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam perkara putusan MK pro pencawapresan Gibran Rakabuming. 

Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

 

Nama Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK yang baru setelah melalui tahapan rapat pleno yang dilakukan secara tertutup di gedung MK pada Kamis. "Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang lain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suhartoyo itu nama yang muncul," kata Wakil MK Saldi Isra di gedung MK pada Kamis (9/11/2023).

Keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat oleh semua hakim konstitusi kecuali Anwar Usman yang memang tak berhak mengikuti pemilihan. Adapun, Saldi tetap pada jabatan semula sebagai wakil ketua MK. 

"Mahkamah Konstitusi sepakat untuk ketua MK, yaitu Bapak Suhartoyo," ujar Saldi.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Saldi menjelaskan, dalam rapat pleno memunculkan nama dirinya dan Suhartoyo. Saldi dan Suhartoyo kemudian berdiskusi empat mata di mana tujuh hakim lain meninggalkan ruangan. Isi pembicaraan keduanya menyangkut upaya memperbaiki citra MK di mata publik. 

"Sembari refleksi, kami berdua tadi, dengan dorongan semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil kami berdua tadi, untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap jalankan tugas sebagai wakil ketua. Setelah disepakati, hakim konstitusi yang keluar ruangan, duduk bersembilan dilaporkan bahwa itu hasilnya. 7 hakim konstitusi terima hasil sebagai kesepakatan bersama," ujar Saldi. 

Berikutnya, Saldi mengungkapkan pelantikan Suhartoyo akan dilaksanakan pada pekan depan. Setelah itu barulah Suhartoyo secara resmi memegang amanah sebagai ketus MK. 

"Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa (ada ketua, wakil ketua)," ujar Saldi. 

Saldi berharap struktur baru ini dapat memulihkan nama baik MK. Apalagi MK bakal berperan penting sebagai wasit perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama sengketa pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua," ucap Saldi. 

Saat memberikan keterangan pers di SMK N 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan tanggapannya soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia mengatakan, masalah itu merupakan wilayah dan kewenangan yudikatif.

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi. 

Berbicara terpisah, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap MK bisa lebih baik ke depan. Hal ini disampaikan Wapres usai adanya pergantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo karena diputus melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat. 

Dengan pergantian ini, MK diharapkan tidak membuat putusan yang berpeluang membuat kegaduhan di masyarakat. "Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru lah. Kira-kira begitu ya. jadi lebih baik gitu kan," ujar Wapres dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Kiai Ma'ruf juga berharap MK mampu menjaga marwahnya sebagai lembaga penjaga konstitusi melalui putusan yang independen. Hal ini sesuai dengan harapan besar masyarakat terhadap MK.

"Ya kita harapkan ke depan tentu MK ini akan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan. Semua kita mengharapkan itu," ujarnya.

 

Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler